Setelah Debat Kandidat, Ketua KPU Kota Cirebon Tuai Sorotan

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko.-dedi haryadi-radar cirebon

CIREBON- Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, tuai sorotan setelah kisruh pada debat kandidat kedua Pilkada Kota Cirebon, Minggu (10/11). Mardeko jadi sorotan karena langsung membuat pernyataan bahwa kartu program yang diperlihatkan paslon 3 bukan alat peraga kampanye atau APK.

Akademisi Untag Cirebon Lukmanul Hakim menilai kisruh karena paslon 3 mengeluarkan kartu program saat penyampaian visi dan misi merupakan ranahnya Bawaslu. “Jadi yang harusnya menyikapi hal ini adalah Bawaslu. Tapi yang terjadi justru Ketua KPU. Apalagi seolah-olah tidak ada masalah, padahal justru ini masalah besar. Ini kan jadi timbul kecurigaan,” kata Lukmanul Hakim dalam keterangan resminya, Senin (11/11/2024).

Ia menerangkan, PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 1, Ayat (28) bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu. 

“Jadi Pak Ketua KPU Kota Cirebon asbun (asal bunyi) nih. Kartu yang dibawa paslon dikatakan bukan APK. Kalau mengacu ke pasal di atas, kartu yang dibawa oleh paslon 3 bisa masuk dalam katagori APK. Tapi masing-masing orang, termasuk paslon, bisa berbeda sudut pandangnya dalam menginterprestasikan pasal tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:Wapres Soroti Masalah Dunia Pendidikan

Pihaknya berharap ke depan KPU Kota Cirebon agar lebih bijaksana dalam hal mengambil kuputusan. “Dan kami berharap besar juga agar Bawaslu segera menindaklanjuti permasalah ini dengan cermat dan teliti. Semoga pilkada berjalan secara demokratis,” tandasnya.

Seperti diketahui, debat kandidat kedua paslon Walikota-Wakil Walikota Cirebon di Hotel Aston Cirebon pada Minggu (10/11), sempat diwarnai kericuhan. Hal tersebut dipicu paslon nomor 3 mengeluarkan kartu program saat penyampaian visi dan misi.

Hal itu langsung memicu reaksi dari pendukung paslon nomor 1 dan 2. Pendukung paslon 1 dan 2 memprotes dan menyebut paslon 3 melanggar ketentuan karena mengeluarkan kartu program yang disebut sebagai APK atau alat peraga kampanye. 

Sempat terjadi ketegangan, hingga Bawaslu dan aparat keamanan turun tangan. Kartu yang dibawa paslon nomor 3 pun diambil dan tidak diperkenankan untuk digunakan di arena debat. 

BACA JUGA: Kolaborasi IPB Cirebon-Festival Film Bahari Tumbuhkan Kreativitas Mahasiswa

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin MPd yang ditemui media di sela-sela agenda debat itu mengatakan sebelum pelaksanaan debat kandidat kedua, sudah ada rapat koordinasi antara KPU, LO (narahubung) paslon, Bawaslu, Kepolisian, TNI, serta Dishub. 

Saat rakor, sambung Joharudin, sebenarnya tidak dipermasalahkan untuk membawa catatan kecil. Karena saat rapat koordinasi, ada usulan dari salah satu LO paslon untuk tak membawa catatan, tapi LO paslon lain mengusulkan untuk membawa catatan kecil. 

Kata Joharudin, memang tidak diatur secara rinci apa yang boleh dibawa atau yang tidak boleh. Yang jelas tidak boleh membawa alat peraga kampanye atau APK. 

Mengenai kartu yang dikeluarkan paslon 3 saat debat, ia mengaku tidak tahu kartu itu masuk kategori bahan kampanye atau tidak.

Tag
Share