Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kuwu Ciwaringin, WG (rompi), ditahan jaksa Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa malam 5 November 2024.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Pemkab Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menyiapkan mekanisme pergantian kepemimpinan kepala desa atau Kuwu Ciwaringin pasca ditahan oleh Kejari Kabupaten Cirebon.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP mengatakan ada regulasi yang mengatur ketika kuwu tersandung kasus korupsi. Yakni, Perbup Nomor 155/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.
"Di dalam Pasal 21, kepala desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi atau pidana berat lain seperti terorisme dan makar, dapat diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nanan saat dihubungi Radar Cirebon melalui telepon selular, Rabu 6 November 2024.
BACA JUGA:Cirebon Empowering Mom Hadir Sebagai Wadah Bagi Perempuan
Kemudian Pasal 22 menyebutkan, kuwu yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, selanjutnya diberhentikan oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kasus yang menimpa Kuwu Desa Ciwaringin atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes dan telah ditahan oleh kejaksaan, maka kami di DPMD tengah menyiapkan mekanisme penggantian kepala desa," terang Nanan.
Menurutnya, langkah ini akan diambil setelah ada koordinasi formal antara pemkab dan kejaksaan sebagai dasar pemberhentian sementara.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Ingin Revitalisasi Pasar Jungjang Segera Selesai
“Jika status hukum kuwu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan sebagai terpidana, maka pemberhentian bersifat permanen dapat dilakukan oleh bupati," jelasnya.
Saat ini, kata Nanan, Kuwu Ciwaringin dalam status pemberhentian sementara. Dan, camat akan menunjuk sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu. Plt ini akan melaksanakan tugas kuwu hingga status hukum yang bersangkutan memperoleh kejelasan lebih lanjut.
“Sisa masa jabatan Kuwu Ciwaringin itu masih panjang, sampai tahun 2029. Karena masa jabatan lebih dari satu tahun, akan dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk memilih kepala desa definitif," ungkapnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Ulang Pansus Revisi Perda RTRW Tahun 2024-2045
Dalam tahapan berikutnya, desa melalui musyawarah desa dapat mengusulkan nama untuk mengisi posisi Penjabat (Pj) Kuwu. Pj ini bertugas hingga diadakannya PAW yang ditargetkan dilaksanakan sebelum akhir masa jabatan kuwu.
“Jadi mekanisme penggantian ini melibatkan beberapa tahap. Dimuali dari Plt, Penjabat (Pj), dan PAW. Itu guna memastikan pelayanan di desa tetap berjalan meskipun ada kekosongan jabatan," papar Nanan Abdul Manan.