Kades dan ASN Tidak Netral
MAJALENGKA - Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi terlapor mayoritas yang masuk ke meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka.
Bawaslu telah menangani 11 kasus dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024.
Mayoritas terlapor dalam 11 kasus yang ditangani Bawaslu adalah kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami menerima 11 kasus. Di antaranya, 4 laporan langsung, sisanya temuan. Terlapor mayoritas adalah kepala desa dan ASN," kata Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Sinyal Gabung Koalisi?
Dede mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditangani, ada yang sudah masuk ke tahap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Namun, hampir semua kasus yang ditangani tersebut tidak terdaftar atau tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
"Pihak kami hanya menerima laporan awal, kemudian ditelusuri ke lapangan. Dalam penelusuran tersebut, Bawaslu belum menemukan fakta-fakta atau bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran," katanya.
"Semuanya berakhir tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ada unsur tindak pidananya," tambahnya.
Dede juga menyebutkan, ada ASN yang terlapor sampai masuk ke tahap Gakkumdu, namun hanya pada tahap pengkajian.
Setelah dilakukan kajian dan pembahasan, ternyata tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu.
Penentuan akhir tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga di forum Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kami bersama-sama melakukan pengkajian, dan hasilnya tidak sampai ke tahap penyidikan," imbuhnya.