KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Geledah Rumah Bos PT Insight Investmen Terkait Dugaan Korupsi Investasi Tas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2,4 miliar dari kasus dugaan korupsi berupa investasi di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Uang tersebut diduga merupakan fee broker atas kegiatan investasi di PT Taspen.

"KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (3/11).

Selain menyita uang, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dokumen hingga alat elektronik usai menggeledah dua rumah salah satu Direksi PT Insight Investmen (IIM). Dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Jakarta Utara.

KPK juga menggeledah rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan perusahaan terafiliasi dengan PT Insight Investmen yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.  

BACA JUGA:Eksistensi Pendidikan Milenial

"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ucap Budi.

Budi menegaskan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yg memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara dugaan korupsi di PT Taspen. 

Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-Undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Budi.

BACA JUGA:Kiai Abbas Buntet Berjuang dari Segala Bidang

Berdasarkan informasi, Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK melalui Ditjen Imigrasi (Sekaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) juga telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

KPK menaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Meski memang KPK sampai saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya. (jp)

Tag
Share