Sita Belasan Ribu OKT Hasil Operasi selama Oktober

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Satresnarkoba menunjukan obat ilegal hasil sitaan selama operasi bulan Oktober 2024 dalam ekspose di hadapan awak media.-anang syahroni-radar indramayu

INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil menyita 18.362 butir obat keras tertentu (OKT) dari berbagai jenis sepanjang bulan Oktober 2024. 

Selain itu, petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering seberat 3 gram.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, penyitaan ini berasal dari operasi rutin yang dilakukan Satres Narkoba sepanjang bulan Oktober.

Operasi ini didasarkan pada sembilan laporan polisi (LP) dan berhasil menangkap 12 pelaku, yang semuanya laki-laki.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Sidak ke Hotel Fitra

“Dari delapan kasus sabu, kami mengamankan sembilan pelaku. Sementara itu, pada satu kasus OKT, tiga orang ditahan. Dari keseluruhan pelaku, terdapat enam yang berperan sebagai pengedar dan enam lainnya sebagai pemakai,” jelas AKBP Ari didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.

Para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

Selain OKT, sabu, dan ganja, polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit timbangan digital sebagai barang bukti.

Menurut AKBP Ari, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Launching Makan Bergizi di SDN Cijurai I

Sementara itu, pengedar OKT dijerat Pasal 435 atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

“Bagi penyalahguna atau pengguna narkotika, kami kenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun. Proses penyidikan bagi pengguna dilakukan melalui tim asesmen terpadu, sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021, yang dapat merekomendasikan rehabilitasi,” tambahnya. (oni)

Tag
Share