Masa Jabatan Pj Bupati Kuningan Berakhir 4 Desember 2024
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan Toni Kusumanto mengatakan berdasarkan aturan masa jabatan Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat selesai pada 4 Desember 2024.-Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon
Posisi Pj Bupati Raden Iip Hidajat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kuningan dipastikan bakal berakhir pada tanggal 4 Desember 2024 mendatang. Sedangkan status Raden Iip Hidajat sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan purna tugas atau pensiun tepat 1 Januari 2025.
Karena akan berhenti di tanggal 4 Desember 2024, maka berdasarkan aturan tentunya bakal dilakukan penjaringan untuk memilih Pj Bupati Kuningan yang baru. Pj Bupati yang baru akan bertugas hingga bupati defenitif hasil Pilkada Kuningan dilantik. Sesuai jadwal KPU, bupati terpilih akan dilantik di Februari 2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan Toni Kusumanto mengatakan, berdasarkan aturan masa jabatan Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat selesai pada 4 Desember 2024. Setelah itu akan ditunjuk Pj Bupati yang baru sesuai usulan dari DPRD Kuningan dan juga pengajuan nama calon Pj Bupati dari Gubernur Jawa Barat.
"Peraturan mengatakan bahwa masa jabatan Pj Bupati habis pada 4 Desember 2024 dan bisa kembali diperpanjang. Namun karena Pak Pj Bupati pensiun dari PNS per 1 Januari 2025, maka kemungkinan beliau tidak diperpanjang sampai bupati terpilih dilantik. Namun bisa juga diperpanjang sampai akhir tahun. Itu semua tergantung dari pemerintah pusat," papar Toni Kusumanto, Senin (28/10/2024).
BACA JUGA:Dua PMI Meninggal di Arab Saudi
Toni juga menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pj Bupati tetap sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini. Di mana Ketua DPRD Kuningan dan Pemprov Jawa Barat dalam hal ini Pj Gubernur mengajukan masing-masing tiga nama calon Pj Bupati Kuningan. Syarat lainnya yaitu calon Pj Bupati yang diusulkan harus berasal dari JPT Pratama Eselon IIA.
"Ya mekanisme pengangkatan Pj Bupati yang baru tetap tidak berubah alias masih sama dengan sebelumnya. Ketua dewan berhak mengusulkan tiga nama, begitu pula Pj Gubernur harus mengajukan tiga nama. Para calon yang diusulkan kemudian akan diajukan ke Kemendagri untuk dipilih salah satunya," ujar pejabat murah senyum tersebut.
Namun sebelum proses penjaringan calon Pj Bupati, lanjut Toni, Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu akan mengirim surat ke Pemkab Kuningan yang berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati. Biasanya, surat pemberitahuan tersebut diterima pemerintah daerah satu bulan sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir.
"Sampai hari ini (Senin, red), kami belum menerima pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Pj Bupati. Jika surat pemberitahuan sudah kami terima, tentu kami akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kuningan. Jadi, untuk saat ini kami dalam posisi menunggu," kata Alumni STPDN tersebut.
BACA JUGA:KPU Batasi Pendukung Debat
Ditanya perihal peluang kemungkinan sekda defenitif hasil open bidding bisa menjadi Pj Bupati, Toni menjawab bahwa peluang ke arah tersebut terbuka lebar. Apalagi jabatan sekda adalah pejabat Eselon IIA, sehingga sangat relevan dengan posisi Pj Bupati.
"Acuannya adalah aturan, Sekda Defenitif Kabupaten Kuningan siapa pun itu yang terpilih melalui open bidding, sangat berpeluang menjadi Pj Bupati. Syaratnya ya diusulkan oleh ketua dewan. Eselon Sekda juga sangat memenuhi syarat yaitu Eselon IIA," sebut Toni. (ags)