Wakil Walikota Bogor: Alhamdulillah Diterima Hakim
Walikota dan Wakil Walikota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim, masih akan menjabat hngga April 2024.-istimewa-radar cirebon
BACA JUGA:PBSI STKIP Yasika Dinilai Dua Profesor
Para pemohon mendalilkan, bagi kepala daerah yang telah habis masa jabatannya, maka pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah dalam rentang waktu tertentu untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Menurut pemohon, pengisian penjabat adalah sesuatu yang sah dilakukan di dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi pemohon meminta agar ada kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah yang belum habis 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan belum melewati bulan November 2024 sebagai jadwal Pilkada Serentak. (ded/rc)