Wakil Walikota Bogor: Alhamdulillah Diterima Hakim

Walikota dan Wakil Walikota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim, masih akan menjabat hngga April 2024.-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:Dinsos Berikan Apresiasi pada 7 Tokoh Inspiratif Disabilitas

Dalam hal ini, Bima Arya kembali menekankan hal yang dinilainya sangat penting, adalah penuntasan program kerja, dan janji politik terkait dengan haknya dan juga hak warga Kota Bogor.

Kedua, adalah memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan pada tahun politik. “Jadi ada rencana pembangunan jangka panjang 2020-2045, yang harus kami evaluasi dan diputuskan. Kalau dilakukan oleh Pejabat Wali Kota, pejabat Bupati tentu berbeda, saya kira itu pointnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, bahwa perlu ada penjelasan atau tafsir kontistusional dari MK, agar haknya dianggap tidak tercederai. “Kira-kira begitu. itu dari kami dan tadi ada beberapa masukan perbaikan dari hakim dari Yang Mulia dan sifatnya teknis, kami akan melengkapi itu untuk menunjukan bahwa betul-betul tahapan keserentakan di 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan kami ini tetap full penuh,” jelasnya.

Berikut ini bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

BACA JUGA:Pagar Nusa PAC Ligung Jatitujuh Berjaya

Para pemohon menilai mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Para pemohon menilai mestinya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.

“Ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon sebagai kepala daerah, harusnya mendapatkan kepastian, bahwa sebagai kepala daerah, mestinya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang dimulai dari tanggal pelantikan para pemohon, sesuai dengan Keputusan Pengangkatan para pemohon sebagai kepala daerah,” kata kuasa hukum pemohon dari Visi Law Office, Donal Faris, saat membacakan permohonan di MK, yang disiarkan di YouTube MK, Rabu (15/11).

Diketahui Pemohon I, Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada 24 April 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 24 April 2024. Pemohon menilai dengan akan berakhirnya masa jabatan pada tahun 2023 sebagai akibat ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 itu, maka masa jabatannya akan terpotong selama kurang lebih 4 bulan.

Sedangkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dilantik pada 13 Februari 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Jelang Operasi Lilin Lodaya 2023, Polresta Cirebon Apel Gelar Pasukan

Emil Dardak menilai dengan berlakunya Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 yang mengakibatkan berakhirnya masa jabatannya pada tahun 2023, menyebabkan masa jabatannya terpotong selama kurang lebih 2 bulan.
Sementara Walikota dan Wakil Walikota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim, dilantik pada 20 April 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 20 April 2024.

Namun dengan berlakunya Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016, mengakibatkan berakhirnya masa jabatan Bima Arya dan Dedie pada tahun 2023, sehingga menyebabkan masa jabatannya terpotong selama kurang lebih 4 bulan.
Oleh karenanya para pemohon meminta MK menafsirkan tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019.

Sebab sekalipun para pemohon terpilih pada Pilkada 2018, namun harus menunggu pelantikan pada tahun 2019 dengan jadwal pelantikan yang berbeda-beda.

Hal ini terkait penyesuaian akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya yang harus menjabat selama 5 tahun.

Tag
Share