Kabinet Merah Putih Gemuk, Pengamat: Ada Positif dan Negatifnya

Presiden Prabowo Subianto saat melantik para menteri.-setpres-radar cirebon

Saat itu Sang Proklamator merekrut 132 menteri. Kabinet Dwikora II ini hanya bertahan beberapa bulan setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan dan membentuk Kabinet Ampera I dan II.

BACA JUGA:Mendikdasmen Siapkan Penyelesaian Guru Honorer

Kabinet gemuk bentukan Prabowo Subianto sendiri terbentuk melalui revisi Undang-undang nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 19 September 2024. Sebelumnya, pasal 15 UU 39/2008 hanya memungkinkan presiden memiliki maksimal 34 kementerian demi reformasi birokrasi.

Pasal 15 itu berbunyi: Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, 13 dan pasal 14 paling banyak 34. 

Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan berkurang. Namun menurut naskah akademik yang diunggah Badan Legislasi (Baleg) DPR, ketentuan soal 34 kementerian itu dianggap menyulitkan pemerintah mengoptimalkan kinerjanya, guna mewujudkan tujuan negara yang dicita-citakan.

“Padahal pembentukan UU Kementerian Negara sama sekali dimaksudkan bukan untuk mengurangi apalagi menghilangkan hak prerogatif Presiden dalam menyusun kementerian negara,” bunyi naskah akademik tersebut.

BACA JUGA:Fokus pada Program Prioritas Presiden

Baleg DPR dan pemerintah hanya butuh waktu kurang dari delapan jam untuk membahas revisi UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Walau, revisi UU ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agie Nugroho Soegiono mengatakan pemekaran beberapa kementerian saat ini sebenarnya memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, para menteri jadi focus dalam menjalankan kerjanya.

“Kementerian yang lebih dekat dengan saya ya Kemenristek. Dibagi menjadi tiga kementerian. Akhirnya akan memberikan fokus kerja masing-masing. Dengan kapasitas dan keahlian para menteri juga,” kata Agie Nugroho Soegiono kepada Harian Disway (Radar Cirebon Group).

Di sisi lain, gemuknya kabinet ini juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Karena dapat memperpanjang dan memperumit alur birokrasi. Serta memicu tumpang tindih kewenangan. “Ketika bikin lembaga baru, seharusnya ada kajian mendalam. Kalau masalah koordinasi, jelas ini kemunduran (reformasi birokrasi). Yang bisa dijadikan satu malah dipecah,” katanya.

BACA JUGA:Mahasiswa IPB Cirebon Dibekali Kemampuan Public Speaking

Pemekaran itu nantinya akan berdampak pada daerah. Mereka akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya. “Setiap kementerian kan pasti akan mempunyai program yang berbeda,” bebernya.

Namun menurutnya, dampak nyata dari penambahan dan pemekaran kementerian itu akan terlihat dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih bekerja. Tapi di sisi lain, penambahan kementerian itu tentunya akan menambah pengeluaran negara.

“Kementerian bertambah, anggaran yang dibutuhkan juga pasti bertambah. Tapi, mudah-mudahan mesin yang mahal ini dapat memberikan hasil yang bagus juga,” katanya lagi.

Tag
Share