1.179 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 20 Oktober

1.179 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024-radarcirebon-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024 telah diikuti oleh sebanyak 233.669 orang.

Melansir dari akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tersebut tercatat hingga 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.

"Daftar (PPPK) 233.669 pelamar," demikian bunyi keterangan dari akun Instagram resmi BKN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 68.525 pelamar telah berhasil melakukan submit data. Kemudian, sekitar 19.579 pelamar terverifikasi memenuhi persyaratan.

Namun, terdapat 1.179 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2024 di instansi terkait.

Meskipun demikian, pelamar tidak perlu khawatir, karena pendaftaran PPPK Guru masih dibuka hingga 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:Parameter Konsultindo dan Indikator Terdaftar di KPU Kota Cirebon

Selain itu, gelombang kedua pendaftaran akan dibuka kembali pada 17 November 2024 melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Agar memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2024, pelamar perlu memeriksa kembali persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2024

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Demikian informasi mengenai jumlah pelamar PPPK Guru 2024, di mana 1.179 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Namun, pelamar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar pada gelombang pertama yang dibuka hingga 20 Oktober 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan