Kejaksaan Amankan 4 Orang

Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengungkapkan bahwa empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS, SR, TR, dan BR. Dalam kasus ini, sebanyak 600 petani dirugikan.-baehaqi-radar majalengka

BACA JUGA:Kevin Diks Dipersiapkan Erick Thohir untuk Laga Melawan Jepang November Nanti

Namun, Wawan enggan merinci jumlah uang hasil penyelewengan yang digunakan oleh para tersangka. Rincian dana tersebut akan disampaikan dalam persidangan.

"Nominasi detailnya akan disampaikan di persidangan. RS adalah pelaku yang paling banyak menyalahgunakan dana, sedangkan tiga orang lainnya adalah pengurus Gapoktan yang berada di bawah RS," katanya.

Sementara itu, dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa sekitar 77 orang saksi.
Tim juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk ahli keuangan negara dan auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Tim penyidik telah mengumpulkan 217 dokumen sebagai barang bukti dan memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut mencapai Rp2.660.215.500," paparnya.

BACA JUGA:Kevin Diks Sudah Salaman dengan Erick Thohir, Siap Bela Timnas Indonesia

Keempat tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas II B Majalengka. Mereka akan ditahan hingga akhir Oktober mendatang.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka, terhitung mulai hari ini, 10 Oktober 2024, hingga 29 Oktober 2024," pungkasnya. (bae)

Tag
Share