BPN Majalengka Siap Proses Alih Status Permukiman Warga Cengal dan Nunukbaru

BPN siap bergerak cepat untuk memproses pensertifikatan bidang tanah warga Desa Cengal dan Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.-dokumen -tangkapan layar

Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan, menambahkan bahwa pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, merupakan yang pertama kali di Jawa Barat.

Pengajuan pelepasan kawasan hutan yang termasuk tanah obyek reforma agraria (TORA) itu juga terdapat di sejumlah daerah lainnya, mulai dari Subang, Karawang, hingga Bogor.

BACA JUGA:Merger SDN Sudah Selesai, Kini Disdik Fokus Perbaikan dan Renovasi Sekolah

Namun, menurut dia, progres pelepasan hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru termasuk yang pertama meski masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Usulan pelepasan kawasan hutan ini ada di beberapa daerah lain, tetapi hanya di Majalengka yang progresnya hampir rampung," kata dia.

Ia mengatakan bahwa total luas lahan di kawasan hutan lindung yang bakal diberikan kepada masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunukbaru mencapai 39,7 hektare.

BACA JUGA:KPK Warning Soal Pokir DPRD Kabupaten Cirebon, Kerap Dijadikan Komoditas Oknum DPRD

Diperkirakan jumlah bidang tanah yang akan dialihstatuskan menjadi permukiman warga di dua desa tersebut mencapai 1.200-an.

Nantinya, BPN akan memfasilitasi redistribusi hak atas tanah kepada warga Desa Cengal dan Desa Nunukbaru setelah pelepasan kawasan hutan lindung itu disetujui KLHK RI.

"Karakteristik rumah warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru juga berdekatan, sehingga dari luas lahan tersebut jumlah bidang tanahnya cukup banyak," ujar Wendi Isnawan.

BACA JUGA:Parameter Konsultindo Gelar Survei Pilkada Kota Cirebon: Eti-Suhendrik Unggul 49,2%

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, menyampaikan bahwa Majalengka akan menjadi yang pertama di Jawa Barat jika pengajuan alih status hutan lindung di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru tersebut disahkan KLHK RI.

Pasalnya, hingga kini terdapat 10 pengajuan alih status semacam itu yang diterima KLHK RI, dan sejauh ini masih dalam proses pengkajian serta pembahasan lebih lanjut.

"Ada 10 usulan yang masuk ke KLHK terkait alih status ini, dan di Pulau Jawa, luas hutannya masih kurang, sehingga harus dikaji lebih lanjut. Namun, untuk di Majalengka, diharapkan segera diterbitkan surat keputusannya," kata Suhendro A. Basori.

Tag
Share