Kabupaten Cirebon Paling Rawan Keempat Dari Hasil Indeks Kerawanan Pilkada se-Jabar
BERI PENJELASAN: Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, Maryam Hito mengatakan, Bawaslu RI telah meluncurkan indeks kerawanan Pemilu. Kabupaten Cirebon berada di peringkat keempat se-Jawa Barat, sebagai daerah rawan.-istimewa-radar cirebon
CIREBON - Kabupaten Cirebon menjadi peringkat keempat paling rawan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Jawa Barat.
Bahkan, Bawaslu Republik Indonesia (RI) merilis bahwa wilayah Kabupaten Cirebon tercatat sebagai peringkat ke-26 terawan secara nasional. Hal tersebut berdasarkan data yang didapat dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, Maryam Hito mengatakan, Bawaslu RI telah meluncurkan indeks kerawanan Pemilu.
Data tersebut juga ditarik dari Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024. Sehingga, Kabupaten Cirebon berada di peringkat keempat se-Jawa Barat, sebagai daerah rawan.
BACA JUGA:KPU Luncurkan Podcast, Tingkatkan Partisipasi Pemilih
"Bawaslu RI meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024. Yang mana, Kabupaten Cirebon peringkat keempat kerawanan Pemilu dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Secara nasional, kami peringkat ke-26, jadi cukup tinggi kerawanannya. Jadi, kami (Kabupaten Cirebon, red), indikatornya merah terkait kerawanan," katanya, Kamis (10/10).
Adapun faktor yang membuat wilayah Kabupaten Cirebon itu menjadi rawan, seperti kejadian putusan pengadilan terhadap salah satu ASN Kabupaten Cirebon karena mengkapanyekan salah satu paslon. Kemudian, terjadi keributan di kantor Panwaslu.
Tidak hanya itu saja, ada juga beberapa permasalahan pada Pemilu 2024 kemarin. Seperti terjadinya pergeseran suara yang dilakukan oleh pihaknya, karena proses penyelesaian pelanggaran administrasi, yang tadinya suara tinggi Hanura tergeser ke PDI.
Sementara untuk pemetaan di tingkat kecamatan, yang dianggap rawan ada di wilayah Kecamatan Depok, Greged, dan Waled.
BACA JUGA:Jika Menang, Idola akan Perbaiki DTKS
Di wilayah Depok, karena adanya intimidasi yang dialami oleh PTPS atau pengawas tempat pemungutan suara.
"Kalau Kecamatan Waled dan Greged, ada kejadian, sehingga dilakukan PSU (pemungutan suara ulang)," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah memetakan kerawanan di Kabupaten Cirebon pada tahap kampanye dan pemungutan, serta penghitungan suara. Hal itu menjadi peringatan bagi Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk melakukan mitigasi.
"Karena memang, kami (Bawaslu) ada pencegahan. Maka, sejak tahap pencalonan, kami lebih sering melakukan imbauan. Seperti terkait netralitas ASN, netralitas penyelenggara, dan netralitas kepala desa," tandasnya. (cep)