Ketua DPRD Kota Cirebon vs KONI: Para Pihak Perlu Dihadirkan Satu Meja

Para pengurus KONI Kota Cirebon saat mengadukan Ketua DPRD Andrie Sulistio ke BK DPRD Kota Cirebon.-abdullah-radar cirebon

CIREBON- Hingga kemarin, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon masih memproses pengaduan dari pengurus KONI Kota Cirebon terhadap Ketua DPRD Andrie Sulistio. Di satu sisi, elemen masyarakat mendorong para pihak dihadirkan satu meja dan menyelesaikan persoalan ini.

Jika tak segera diselesaikan dengan jalan musyawarah, polemik ini dikhawatirkan akan makin berlarut-larut.
Karena itu, sejumlah elemen masyarakat mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (9/10). Mereka menemui Ketua DPRD Andrie Sulistio dan Ketua BK Abdul Wahid Wahdini, meminta agar perselisihan ini bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah di antara para pihak.

Salah satu elemen masyarakat yang hadir adalah Prabu Diaz. Panglima Laskar Macan Ali ini mengatakan dalam menindaklanjuti pengaduan dari pengurus KONI kepada Ketua DPRD, pihaknya sepakat jika memang BK mesti menindaklanjutinya sesuai tata beracara dan mekanisme yang ada.

“Tapi, di samping harus sesuai SOP, dipandang perlu juga apabila BK melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak. Pengadu dan teradu untuk duduk satu meja," harapnya.

BACA JUGA:Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Siap Main Lawan Bahrain

Tujuannya, sambung dia, untuk sama-sama melakukan pembicaraan dari hati ke hati. Berharap penyelesaian bisa selesai di tahapan musyawarah. Ia mengatakan ini demi masyarakat, dunia olahraga, dan kemajuan Kota Cirebon.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada para pihak yang berselisih untuk bisa menghilangkan ego masing-masing. Tidak mencari siapa yang salah dan benar, tapi tujuan utamanya mencari persatuan dan kebersamaan demi kemajuan Kota Cirebon.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wahdini mengatakan berkas pengaduan dari KONI sudah dikoreksi bersama-sama. Dinyatakan ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh pihak pengadu. “Materi berkas pengaduan yang kemarin disampaikan oleh pengadu, juga sudah kita periksa lagi. Ada kekurangan, akan kita beritahukan kepada pihak pengadu," ungkapnya.

Setelah dilengkapi, barulah pihaknya akan melakukan tahapan berikutnya, seperti meminta klarifikasi atau meminta keterangan kepada kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu.

BACA JUGA:Bahrain vs Indonesia: Menang Telak, Kenapa Tidak?

Sementara itu, sebanyak 24 daftar kronologi dan lima catatan diutarakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon, Herawan Effendi. Daftar kronologi dan catatan itu sudah diserahkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.

Dalam keterangan yang disampaikan Selasa, 8 Oktober 2024, poin demi poin diungkapkan Herawan Effendi kepada wartawan. Herawan Effendi adalah salah satu saksi yang melihat langsung kejadian verbal Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio kepada Ketua Umum KONI Kota Cirebon Hj Wati Musilawati.

Menurut Herawan, kronologi kejadian pertama, Ketua Umum KONI Kota Cirebon Hj Wati Musilawati menerima undangan dari Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi untuk hadir dalam acara display Marching Band Listy Dwijaswara (Santa Maria), pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 pukul 14.00 sampai selesai. Lokasinya di SMA Santa Maria, Jl Sisingamangaraja No 22, Kota Cirebon.

Selain Wati, yang diundang oleh Pj Walikota adalah Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cirebon Andi Riyanto Lie sebagai anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon, kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta ketua umum Persatuan Drum Band (PBDI) Kota Cirebon.

Tag
Share