KPK Sidak Rutan Gunakan Alat Pendeteksi Sinyal Antisipasi HP Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta. -ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen memperbaiki tata kelola rumah tahanan (rutan). Hal itu dilakukan guna mencegah adanya praktik-praktik yang berpotensi merugikan para tahanan dan sistem peradilan secara keseluruhan. 

Dalam rangka pengawasan dan peningkatan integritas di lingkungan rutan KPK, melakukan inspeksi mendadak (sidak). Bahkan, dalam sidak itu tim KPK menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. 

"Sejumlah sidak dan penggeledahan rutin telah dilaksanakan, di antaranya pada awal dan pertengahan September 2024. KPK menggelar sidak di Rutan Merah Putih menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal," kata Kepala Biro Umum KPK, Tomi Murtomo kepada wartawan, Rabu (9/10).

Penggeledahan lainnya juga dilakukan di Rutan C1. Penggeledahan ini bersifat rutin, tidak terjadwal, dan dilakukan setidaknya satu kali setiap bulan. 

BACA JUGA:Penerima Bansos Diintimidasi, Tim Karna-Koko Lapor Kemensos

"Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan, dan tahanan diminta untuk segera membersihkan serta merapikan ruang rutan," ungkap Tomi.

Selain sidak, KPK juga menggelar dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan di Rutan MP di awal bulan lalu. Dialog ini dilakukan secara mendadak guna mendapatkan masukan langsung terkait pelayanan rutan. 

"Dari hasil dialog, baik pengunjung maupun tahanan memberikan apresiasi atas ketegasan petugas dalam menjaga tata tertib, dan tetap memastikan pelayanan berjalan baik," papar Tomi.

KPK tidak menginginkan lagi adanya aksi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Karena itu, perbaikan pada sisi pengawasan dan fasilitas terus dilakukan di Rutan KPK. 

BACA JUGA:Warga Sujud Syukur, Sengketa Lahan Warga Nunuk Baru dengan Perhutani Berakhir Bahagia

KPK pun menyiapkan kotak aduan yang diletakkan di ruang publik pada area rutan, untuk menampung pengaduan, kritik maupun masukan dari berbagai pihak yang ada di sekitar rutan. 

Sebagai bagian dari pengawasan, lanjut Tomi, KPK juga telah memasang standing banner di lokasi registrasi pengunjung dan ruang tatap muka. “Banner ini mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia," tutur Tomi.

Ia menekankan, terus berupaya memperkuat pengawasan di rutan dengan berbagai cara, termasuk rotasi berkala petugas untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan. Bahkan pada pakta integritas pegawai rutan saat ini telah ditambahkan ketentuan, dimana pegawai rutan diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang ditemui di lapangan.

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Tomi.

Tag
Share