Rp500 Juta Banding Rp10 Juta
MAJALENGKA – KPU Kabupaten Majalengka telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dari data yang dirilis, Paslon nomor urut 1, Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan, tercatat memiliki dana kampanye yang lebih besar dibandingkan paslon nomor urut 2, Karna Sobahi - Koko Suyoko.
Dari LADK perbaikan, saldo awal paslon Eman-Dena sebesar Rp500 juta.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan paslon Karna-Koko yang hanya sebesar Rp10 juta.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andi Inshan Shidik, menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 Pasal 5, dana dapat berasal dari partai politik atau gabungan partai politik pengusul, serta pihak lain seperti badan hukum swasta dan perseorangan.
"Dana awal paslon tersebut, berdasarkan ketentuan, bisa berasal dari sumbangan baik dari paslon maupun partai. Selain itu, sumbangan juga dapat berasal dari pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum swasta," jelas Andi.
BACA JUGA:Soal Pimpinan DPRD yang Definitif, PKB Kabupaten Cirebon Terancam Ditinggal
Dari beberapa sumber dana awal, paslon Eman-Dena tercatat hanya berasal dari paslon itu sendiri. Mereka memberikan sumbangan berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
"Hal serupa juga terlihat pada paslon Karna-Koko. Dana awal kampanye mereka berasal dari sumbangan paslon itu sendiri, sebesar Rp10 juta," kata dia.
Andi menyebutkan bahwa dirilisnya dana awal kampanye paslon pada pilkada tidak berarti mereka tidak dapat menerima bantuan lagi.
Paslon masih bisa menerima bantuan dana kampanye, tetapi sumber bantuan tersebut harus sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 Pasal 5.
BACA JUGA:Prabowo ke Para Hakim: Sabar Ya, Tunggu Saya Dilantik
"Jenis sumbangannya bisa berupa uang, barang, maupun jasa, seperti yang diatur dalam PKPU 14 Tahun 2024 Pasal 10," ungkapnya.
Meski demikian, Andi mengingatkan tim paslon mengenai kewajiban mereka untuk melaporkan sumbangan yang diterima. Dana sumbangan tersebut harus dilaporkan pada akhir Oktober nanti.
"Setelah menerima sumbangan, paslon wajib melaporkan kepada kami melalui SIKADEKA berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober 2024," imbaunya.
Selain itu, dalam hal besaran bantuan, terdapat dua ketentuan yang berlaku. Bagi paslon atau partai, mereka dapat menyalurkan bantuan dengan besaran tidak terbatas.