Prabowo ke Para Hakim: Sabar Ya, Tunggu Saya Dilantik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menelepon Prabowo Subianto untuk berbicara menyikapi kesejahteraan hakim, Selasa (8/10/2024).-youtube dpr-Radar Cirebon
JAKARTA- Presiden Terpilih Prabowo Subianto meminta para hakim bersabar. Ketika nanti sudah dilantik, Prabowo menegaskan akan ada perubahan mengenai kesejahteraan para hakim. Ya, Prabowo mengaku sejak dulu sudah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para hakim demi memperkuat lembaga yudikatif.
Hal tersebut diungkapkan Prabowo melalui sambungan telepon ketika pimpinan DPR RI menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (8/10). Diketahui, rapat dilakukan dua pihak untuk membahas kesejahteraan hakim yang dianggap SHI masih kurang.
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menelepon Prabowo untuk berbicara menyikapi kesejahteraan hakim. Dasco kemudian mendekatkan ponsel dengan pengeras suara ke arah mikrofon. Terdengarlah suara Prabowo dari gawai. “Saya diberi tahu oleh Profesor Dasco bahwa ada pertemuan antara saudara-saudara perwakilan dari para hakim dengan pimpinan DPR," kata Prabowo.
Pria yang kini masih menjabat Menteri Pertahanan itu lantas menyebutkan bahwa memang sedari dahulu sudah berkomitmen menyejahterakan hakim, satu di antaranya memperbaiki angka gaji. “Dari dahulu, rencana saya ingin memperbaiki remunerasi, penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dahulu," lanjut Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Kota Cirebon 2024: Oktober Sekali, November 2 Kali
Perkataan Ketua Umum Gerindra itu lantas membuat beberapa hakim yang hadir dalam rapat berdiri, lalu bertepuk tangan. Prabowo melanjutkan upaya memperbaiki gaji hakim bukan janji kampanye dan akan diwujudkan setelah dirinya resmi menjabat Presiden RI.
“Jadi, saya minta para hakim sabar sebentar, ya, kan, begitu saya memang menerima estafet, saya menerima mandat, dan saya menjalankan, saya benar-benar akan memperhatikan para hakim," ujar dia, dikutip dari JPNN (Radar Cirebon Group).
Prabowo menganggap upaya meningkatkan gaji hakim menjadi satu langkah menghilangkan korupsi, karena remunerasi tinggi membuat pengadil tak bisa disogok pihak tertentu. "Para hakim harus mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan, itulah tekad saya, itulah keyakinan saya," tandas Prabowo.
Sementara itu, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyebut pihaknya meminta kenaikan tunjangan jabatan hakim sebesar 142 persen dari tunjangan tahun 2012. “Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012," kata Fauzan dalam audiensi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Video Asusila
Dia menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan kenaikan itu ialah karena tunjangan jabatan hakim tak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal itu disebabkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA belum pernah direvisi. “Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ucap dia.
Kemudian, kenaikan tunjangan jabatan juga harus disesuaikan dengan profil daerah tempat hakim bertugas. Fauzan menyebut SHI memperjuangkan hakim yang berada di pengadilan tingkat pertama kelas II. Menurut dia, yang paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, yang notabenenya berada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," tutur Fauzan.
Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Empat Tuntutan SHI antara lain, Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, Mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan, dan Meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.