Dukung Open Bidding Sekda
Uha Juhana Ketua LSM Frontal Kuningan.-ist-radar cirebon
Terkait rencana Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat untuk menggelar open bidding jabatan sekretaris daerah (sekda) dalam masa jabatannya harus didukung. Terlebih Pemda Kuningan sudah mengajukan surat izin atau permohonan rekomendasi untuk melakukan open bidding sekda Kuningan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dukungan soal rencana lelang jabatan atau open bidding sekda Kuningan disuarakan Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana. Uha menegaskan, agar tidak terjadi kevakuman jabatan sekda dan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di masa mendatang maka Pj Bupati Kuningan menggelar open bidding sekda.
"Apalagi selain posisi jabatan yang kosong, juga untuk jabatan Eselon II, III dan IV banyak yang mengalami kekosongan sehingga diperlukan pengisian. Jadi, sangat tepat jika Pj Bupati melaksanakan open bidding sekda. Ini untuk kepentingan roda pemerintahan dan pelayanan publik," tegas Uha Juhana kepada Radar Kuningan, Senin (7/10).
Untuk pelaksanaannya, lanjut Uha, dilakukan setelah Pemda Kuningan mendapatkan atau menerima surat rekomendasi atau izin dari Kementeraian Dalam Negeri. Jika sudah turun, maka open bidding Sekda Kuningan pasti segera dilaksanakan.
BACA JUGA:Pendampingan Internet bagi Remaja
"Kehadiran sekda definitif akan sangat membantu Pj Bupati dan Bupati Kuningan terpilih untuk mempercepat program-program strategis termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan 2025 demi kesejahteraan masyarakat Kuningan," jelas aktivis yang doyan unjuk rasa tersebut.
Dasar hukum terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dan pengisian melalui Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Terdapat juga Surat Edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 30 Juli 2024 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah dan akan kosong yang harus segera diisi.
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran itu adalah dalam rangka menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah serta mengantisipasi adanya kekosongan jabatan.
BACA JUGA: Latihan Berpikir Positif
Dari berbagai pertimbangan tersebut perlu diketahui bahwa Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Desember 2024 dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, apabila mengacu pada aturan itu dapat diperpanjang masa jabatannya paling lama 6 (enam) bulan dan akan berakhir pada tanggal 8 Februari 2025.
Sementara itu, sesuai jadwal yang direncanakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan bupati definitif baru pada tanggal 10 Februari 2025. Itu pun apabila tidak ada sengketa Pilkada di MK. Sehingga di Kabupaten Kuningan dipastikan kalau tidak ada open bidding jabatan sekda akan terjadi kekosongan unsur pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan karena tidak adanya pejabat definitif.
Hal ini, sambung Uha, tentu sangat riskan karena berkaitan dengan penetapan dan pertanggung jawaban terkait dengan mekanisme pembahasan anggaran bersama DPRD dan pengambilan keputusan lainnya yang sangat strategis guna tetap berjalannya roda pemerintahan.
"Oleh karena itu sangat perlu segera dilakukan pengisian kekosongan untuk jabatan sekretaris daerah di Kabupaten Kuningan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan diharapkan tidak dipolitisasi oleh siapa pun atau ada pihak-pihak yang merasa kebakaran jenggot sehubungan sekarang di Kabupaten Kuningan sedang dilaksanakan proses Pilkada. Jadi sudah seharusnya dipisahkan dulu antara kepentingan politik dan berjalannya roda pemerintahan secara profesional guna melayani masyarakat Kuningan," pungkas Uha. (ags)