Pilih Netral, Kegiatan Mulid Nabi PCNU Kuningan Tanpa Dihadiri Paslon Pilkada
PCNU menyelenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tanpa dihadiri satu pun paslon pada Pilkada Kuningan 2024 pada Sabtu 5 Oktober 2024.-dokumen -tangkapan layar
KUNINGAN- Sekretaris PCNU Kuningan Dr H Iim Suryahim menegaskan, jika secara organisatoris bersikap netral dalam kontestasi Pilkada Kuningan, Jabar.
Bahkan tidak pernah ada deklarasi dukungan untuk paslon tertentu.
Hal ini dibuktikan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung PCNU Kuningan, tanpa dihadiri satu pun paslon pada Pilkada Kuningan 2024.
BACA JUGA:Relawan Basoka dan Sahabat Dekat Satria Siap Kawal Kemenangan Ridhokan
"Kita tidak ada muatan politik di sini. Murni ini momen Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Dr H Iim Suryahim pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Menurutnya, NU yang berasal dari kalangan pesantren memiliki tanggung jawab, untuk merawat tradisi maulidan. Sehingga dalam momen ini, hanya diisi salawatan saja tak bermuatan politis.
"Kalau dari aspek nahdliyinnya, warga Nahdlatul Ulama, itu dipersilakan dalam hal demokrasi memiliki hak politik secara personal"
BACA JUGA:100 Hewan Peliharaan Dilakukan Pemberkatan di Gereja Katolik Bunda Maria Cirebon
"NU itu kan politiknya politik kebangsaan, salah satu politik kebangsaan yaitu kita mengakomodir bentuk demokrasi seperti Pancasila. Artinya dari aspek kerakyatan itulah silakan untuk ikut berperan serta dalam proses demokrasi," bebernya.
Pihaknya menegaskan, sampai sekarang PCNU Kuningan tidak pernah deklarasi mendukung salah satu paslon di Pilkada Kuningan.
"Secara organisasi, PCNU tidak ada deklarasi mendukung salah satu paslon. Kalau secara personal dan hak pribadinya, itu dikembalikan masing-masing karena memiliki hak politik," tandasnya.
BACA JUGA:Paslon Beres Siapkan Seragam Gratis Bagi Siswa SD dan SMP
Sekali lagi secara organisasi, lanjutnya, PCNU tidak menyatakan sikap mendukung ke paslon tertentu. Adapun hal politik, itu hak asasi untuk memilih dan dipilih.
"Maka kalau ada warga nahdliyin mendukung ke suatu paslon, itu hak dasar atas nama pribadinya," terangnya.