300 Personel Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Goa Macan, Ini Solusinya Pasca Pembongkaran
Warem yang berdiri selama puluhan tahun itu, dibongkar menggunakan tiga alat berat jenis excavator.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Satpol PP Kabupaten Cirebon telah sukses menertibkan bangunan liar (Bangli) yang dijadikan sebagai warung remang-remang (Warem) Goa Macan di Blok Karangbaru Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol.
Dalam penertiban itu, dipimpin oleh Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MH dengan didampingi Kasatpol PP H Imam Ustadi SSi MSi dan menerjunkan 300 personel gabungan Satpol PP, Dishub, BPBD, TNI, dan Polri.
Warem yang berdiri selama puluhan tahun itu, dibongkar menggunakan tiga alat berat jenis excavator. Proses penertiban pada 25 bangunan berlangsung aman dan kondusif.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tidak Dipandang Sebelah Mata Oleh Pelatih Bahrain, Miliki Pemain Bermain di Eropa
Tidak ada gejolak atau perlawanan dari para pemilik warem. Bahkan, beberapa hari sebelum hari pembongkaran, para pemilik warem sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, setelah menerima surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Proses pembongkaran ini sudah melalui sejumlah tahapan mulai dari surat peringatan satu sampai ketiga. Dan, sudah ada pemilik warem yang melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MH.
Pj Bupati Cirebon memastikan, setelah pembongkaran ini, pihaknya juga akan memberikan solusi bagi mereka yang terdampak. Yakni, mereka yang sebelumnya bekerja di warem, juga bakal diberikan pelatihan-pelatihan.
BACA JUGA:Timnas Indonsia Turunkan Kekuatan Penuh, Yakin Bisa Curi Poin dari Bahrain
“Kami memberikan solusi, yang bekerja disini (warem) bisa mengikuti pelatihan-pelatihan yang disediakan pemerintah," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi SSi MSi memastikan bahwa operasi penutupan warem sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari mulai sosialisasi, pemberian peringatan 1, 2, dan 3.
Bahkan, kegiatan penertiban tersebut juga mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, proses penerbitan pun berjalan dengan lancar dan kondusif.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Inilah Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024 yang Dirilis BKN
Ia mengingatkan kepada pemerintah desa (pemdes) setempat untuk bisa memanfaatkan lokasi yang merupakan aset Desa Palimanan Barat tersebut.
“Kami meminta kepada pemdes untuk bisa memanfaatkan aset desa ini, aset dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas,” katanya.