Korupsi APD Covid-19, 3 Orang Jadi Tersangka

KPK menahan tersangka kasus korupsi APD Covid-19.-DISWAY-Radar Cirebon

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dsw/rc)

Tag
Share