Kebijakan Pembiayaan Bagi Koperasi dan UMKM

Ilustrasi koperasi dan UMKM.-istimewa-

BACA JUGA:Alun-Alun Kasepuhan Cirebon Ricuh, Prabu Diaz: Awalnya Cuma Mau Diskusi Siapa yang Berhak Menjadi Sultan

6. Penjualan Aset

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan penjualan aset demi memperoleh modal yang cukup. Bentuk aset yang dapat dijual bervariasi, mulai dari rumah, kendaraan, hingga produk lain yang memiliki nilai tinggi.

Kekurangan dari pembiayaan UMKM dengan penjualan aset adalah sulit menemukan pembeli asetnya. Jadi, seringnya opsi ini tidak diutamakan oleh para pelaku UMKM karena akan menghambat mereka dalam mendapatkan modal usaha. 

7. Pinjaman Dana dari Kerabat atau Teman

BACA JUGA:Manchester United Ganti Nakhoda? Alex Ferguson Pilih Allegri Gantikan Ten Hag

Memiliki kerabat atau teman dengan kemampuan finansial yang memadai termasuk anugerah yang patut dihargai.

Mereka dapat menjadi sumber pembiayaan yang bisa dipertimbangkan. Khususnya mengingat pinjaman ini umumnya bisa didapatkan tanpa harus membayar bunga.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pembiayaan untuk koperasi dan UMKM pastinya dilakukan dengan cara yang lebih sederhana.

Bunganya pun lebih rendah, karena semua kebijakan yang diambil dilakukan untuk membantu kesejahteraan para anggota koperasi dan UMKM. 

BACA JUGA:Persib vs Zhejiang FC, Persib Bandung Bermain Tanpa Tekanan

Diharapkan bagi para investor dan pelaku kebijakan, dapat terus mempermudah syarat pembiayaan bagi koperasi dan UMKM agar stabilitas ekonomi bangsa Indonesia akan tetap terjaga. (*)

*Penulis adalah Guru SD di SD Kristen Terang Bangsa

Tag
Share