Kebijakan Pembiayaan Bagi Koperasi dan UMKM

Ilustrasi koperasi dan UMKM.-istimewa-

BACA JUGA:Polsek Gempol Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Di sini dapat kita lihat bahwa pembiayaan dalam koperasi dan UMKM mempunyai pengertian yang hampir sama.

Intinya, proses pembiayaan itu dilakukan dalam upaya pemenuhan modal kepada koperasi dan UMKM agar usaha mereka dapat terus berlangsung dan berkembang.

Pemanfaatan akses pembiayaan merupakan program pembiayaan bagi koperasi guna membantu permodalan koperasi untuk pengembangan usahanya.

Salah satu contohnya yaitu mengadakan program Subsidi Bunga/Bagi Hasil dan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga saat ini.

BACA JUGA:Dinsos Salurkan Bantuan Atensi bagi Kelompok Rentan

Bagi koperasi yang sudah mendapatkan program ini bisa merasakan pinjaman bersubsidi dan hal ini tentunya sangat membantu bagi koperasi.

Koperasi yang mendapatkan program ini dapat menikmati keringanan bunga sebesar 6% dan Imbal Jasa Penjaminan sebesar 1,25% dengan tata cara pengajuan yang cukup mudah yaitu dengan mengajukan proposal dan koperasi dapat berkonsultasi ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota terdekat.

Dengan adanya program Subsidi Bunga/Bagi Hasil dan IJP dapat diharapkan bagi koperasi dapat mengakses program ini dan dapat merasakan manfaat khususnya untuk akselerasi pertumbuhan dan menggerakkan sektor usaha Koperasi dan UMKM.

Para pelaku UMKM memiliki berbagai opsi pembiayaan untuk memperoleh modal. Bisa dari pemerintah, bank, LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), hingga pinjaman dari kolega. Berikut penjelasannya:

BACA JUGA:Masyarakat Timur Kabupaten Cirebon Belum Kenal Paslon di Pilkada 2024

1. Bantuan dari Pemerintah

UMKM dapat menerima bantuan dana dari pemerintah daerah dan pusat. Ini tentu akan menjadi modal yang berguna bagi kelangsungan usaha para pelaku UMKM.

Tetapi, bantuan ini tidak berlaku bagi seluruh UMKM. Untuk mendapatkannya, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.

Lalu, nominal bantuan dana yang akan didapatkan juga tidak sama antara UMKM satu dan lainnya. 

Tag
Share