Desak Percepat Mutasi Kepsek

Ketua MKKS SMP Kabupaten Cirebon Drs Didin Jaenudin MM meminta mutasi dan rotasi kepala sekolah dipercepat, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Drs Didin Jaenudin MM mendukung rencana mutasi dan rotasi jabatan. Pasalnya, kekosongan jabatan di tingkat kepala SMP Negeri di Kabupaten Cirebon cukup banyak. Ada sepuluh jabatan kepala sekolah (kepsek) yang kosong. 

Menurut Didin, sepuluh SMP Negeri yang mengalami kekosongan diantaranya, SMPN 1 Babakan, SMPN 1 dan 2 Ciledug, SMPN 1 Pasaleman, SMPN 1 Gegesik, SMPN 1 dan 2 Depok, SMPN 2 Karangasembung, SMPN 1 dan 3 Gunungjati.

“Banyak yang kosong. SMPN 1 Babakan itu sudah hampir enam bulan. Artinya, pengisian jabatan kepala sekolah ini harus cepat diisi,” kata Didin kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/9).

Didin menjelaskan, nama-nama calon kepala sekolah itu sudah muncul. Tinggal dilantik saja. “Jika tidak, kasihan mereka,” ujarnya.  

BACA JUGA:KPU Tidak Perpanjang Masa Pendaftaran KPPS

Jumlahnya, sebut Didin, ada 13 calon kepala sekolah. Namun, hanya sepuluh sekolah yang mengalami kekosongan. “Kan, ada sepuluh yang kosong, tiga calon lainnya belum dapat ruang, menunggu kekosongan sekolah lainnya," terangnya.

Masih kata Didin, alasan segera dilantiknya kepala sekolah itu berkaitan dengan operasinal kegiatan sekolah.  

Sebab, semua sekolah yang mengalami kekosongan itu merupakan sekolah besar, dan harus segara diisi oleh kepala sekolah definitif.

“Memang bisa di-Plt-kan, tapi tidak bisa maksimal, karena urusan sekolah itu banyak,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Stikes An Nasher Gelar Pengabdian kepada Masyarakat

“Saya sih berharap, sebagai ketua MKKS SMP agar pengisian jabatan kepala sekolah harus segera diisi yang definitif. Artinya, kami sepakat ketika pemkab hendak melakukan rotasi dan mutasi," tegasnya. 

Ia menyampaikan, bahwa proses untuk pengisian kepala sekolah cukup lama. Hampir setahun. Tahapan itu melalui seleksi dari penskoran, dan yang paling utama menjadi kepala sekolah adalah guru penggerak.  "Artinya semua ada mekanismenya, disamping itu ada skor-skor lainnya," paparnya. 

Calon kepala sekolah juga, tambah Didin, harus PNS. Tidak boleh PPPK. Sebab belum bisa. Di tahun 2025 juga, jumlah kepala sekolah yang pensiun juga ada 13 orang.

Maka, tahun ini, Dinas Pendidikan harus melakukan seleksi lagi untuk calon kepala sekolah. “Termasuk saya tahun depan pensiun,” tandas Kepala SMPN 1 Sumber itu. (sam) 

Tag
Share