KPU Tidak Perpanjang Masa Pendaftaran KPPS

SUDAH TUTUP: Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Widasari sedang meneliti berkas pendaftar petugas KPPS.-anang syahroni-radar indramayu

INDRAMAYU-Proses rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Indramayu resmi ditutup pada  Sabtu (28/9). 

Berdasarkan data akhir, sebanyak 30.460 orang telah mendaftar sebagai petugas KPPS, meski kebutuhan sebenarnya hanya 19.460 petugas untuk 2.780 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Divisi SDM, Sosialisasi, dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Munawaroh menyatakan, meskipun jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat dari kebutuhan total, pihaknya telah menerima jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS di semua TPS.

“Kita butuh 38.920 orang jika dikali dua, namun baru ada 30.460 pendaftar,” ungkap Munawaroh, Senin (30/9).

BACA JUGA:Stikes An Nasher Gelar Pengabdian kepada Masyarakat

Meski belum mencapai jumlah ideal, Munawaroh menambahkan bahwa kuota petugas sudah tercukupi. “Secara kebutuhan, jumlah petugas sudah terpenuhi, bahkan melebihi kuota yang diperlukan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Munawaroh menjelaskan, KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran KPPS. Jika suatu TPS sudah terpenuhi sesuai kebutuhan dan seluruh berkas pendaftar lengkap, maka TPS tersebut dianggap sudah memenuhi syarat. Namun, jika ada kekurangan di TPS tertentu, akan dilakukan redistribusi petugas dari TPS lain di wilayah yang sama. Jika masih belum mencukupi, KPU akan menempuh penunjukan atau kerja sama untuk memenuhi kekurangan tersebut.

“Insya Allah, semua akan terpenuhi. Saat ini, kami tinggal memeriksa kelengkapan dokumen administrasi para pendaftar. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 5-7 Oktober, dan pelantikan petugas KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024,” pungkasnya. (oni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan