Berdekatan dengan Pilkada 2024, Rencana Mutasi ASN Pemkab Cirebon Jadi Sorotan
Ilustrasi ASN Pemkab Cirebon.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Langkah Pemkab Cirebon menggelar uji kompetensi (ujikom) bagi 15 eselon II sebagai syarat untuk rotasi dan mutasi, terus menjadi sorotan. Terlebih proses ini berdekatan dengan Pilkada 2024.
Kali ini sorotan datang dari praktisi pemilihan, Rahmat Hidayat. Ia mengatakan, seorang Pj Bupati dilarang melakukan rotasi dan mutasi PNS pada masa 6 bulan menjelang pilkada.
“Jadi bukan hanya bupati definitif yang dilarang melakukan rotasi dan mutase pada 6 bulan jelang pilkada, tapi berlaku juga pada seorang penjabat bupati," ujar Rahmat Hidayat kepada Radar Cirebon, Rabu (25/9).
Hal tersebut tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. "Aturannya jelas ada pada Pasal 7 ayat 4 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Di situ dikatakan bahwa larangan berlaku juga bagi penjabat kepala daerah. Jadi untuk saat ini penjabat bupati dilarang melakukan mutasi dan rotasi. Kalau tetap memaksa melakukan mutase, sama saja melawan UU Pilkada Tahun 2016," terangnya.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Cirebon: Debat Kandidat Maksimal 3 Kali
Dikatakan Rahmat, PJ Bupati baru bisa melakukan mutasi dan rotasi setelah ada penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon. “Jadi kalau mau mutasi ASN, ya nunggi sampai KPU menetapkan pemenang pilkada atau penetapan calon bupati terpilih. Saya berharap Pak Pj Bupati bisa mengulas lagi UU Pilkada sebelum gelar mutasi agar tidak terjadi kegaduhan dan gugatan-gugatan," tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini Pemkab Cirebon tengah melaksanakan ujikom bagi para eselon dua. Di mana, sudah ada 14 dari 15 eselon dua yang telah mengikuti uji kompetensi. Nantinya pada Jumat (27/9) akan berlangsung tes wawancara bagi para eselon dua tersebut. Hasil uji kompetensi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pj Bupati untuk melakukan rotasi dan mutasi. (den)