Masa Kampanye Dimulai
Ketua Bawaslu Dede Rosada memantau langsung media sosial (medsos) di masa kampanye, Rabu (25/9).-baehaqi-radar majalengka
MAJALENGKA - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu, 25 September 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperketat pengawasan selama periode ini.
Dalam konferensi pers setelah apel siaga, Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, mengungkapkan bahwa ada beberapa metode kampanye yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Menurut Kang Dede, sapaan akrabnya, metode tersebut antara lain kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye di media sosial.
BACA JUGA:Batik Ciwaringin Go Internasional, Dilirik Turis, Siap Dikirim ke Eropa
"Oleh karena itu, seluruh pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa perlu memperketat pengawasan, termasuk pengawasan di media sosial," ujar Dede.
"Secara khusus, kami memiliki tim fasilitasi untuk mengawasi kampanye di media sosial, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini perlu kewaspadaan ekstra terhadap media sosial, karena sering terjadi dugaan pelanggaran, baik terkait netralitas maupun pelanggaran lainnya.
Dede juga menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan aparat desa untuk bersikap netral, karena ada sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar.
BACA JUGA:Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Berjalan Lancar, Andrie Sulistio Jabat Ketua Definitif
Selain pidana, ada juga sanksi administratif. Maka dari itu, pihaknya perlu memberikan perhatian khusus terhadap kampanye di media sosial. Kami akan memantau semua pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, dan kepala desa.
Ia mengingatkan bahwa sejak penetapan calon, pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Jika ada pelanggaran, sanksi baik pidana maupun administratif akan diterapkan," ucapnya.
Dede menegaskan bahwa pengawas di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.