Inilah 11 Larangan Saat Kampanye Pilkada 2024, Salah Satunya Mengganggu Keamanan dan Ketertiban
Larangan saat kampanye Pilkada 2024 diatur oleh KPU.--Disway
BACAKORAN.CO - Masa kampanye Pilkada 2024 serentak digelar pada hari ini Rabu, 25 September 2024. Untuk itu, perlu diketahui larangan saat kampanye berlangsung.
Larangan saat kampanye sangat diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pada ajang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Adapun, jadwal serta tahapan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Tarif Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik di Tahun 2025, Begini Penjelasan Kemenkeu
Diketahui, dengan adanya masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calon bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
BACA JUGA:Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Saatnya Paslon Sampaikan Visi dan Misi
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
BACA JUGA:Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Cirebon, Prabowo Subianto Batal Hadir
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Jens Raven Tegaskan Punggawa Timnas Indonesia U-20 Harus Fokus
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Larangan saat Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, aturan pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 juga diatur sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut termasuk beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada, di antaranya:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Jadikan Pilkada Sebagai Ajang Tunjukkan Ide-ide Konstruktif Demi Kemajuan Majalengka
3. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
4. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
5. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
BACA JUGA:Sebelum Jalani Cuti, Bupati Nina Ziarah ke Makam Raden Djalari
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
BACA JUGA:KPU Indramayu Catat Sebanyak 4.858 Orang Pemilih Difabel
9. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
10. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Ada Momen Pilkada, Rencana Mutasi ASN Pemkab Cirebon Disoal
Demikian informasi terkait larangan saat kampanye Pilkada 2024 yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. (*)