Jelang Pilkada Sita Upal Rp2,4 M

Polres Majalengka melaksanakan konferensi pers pengungkapkan kasus uang palsu di Kabupaten Majalengka, Selasa (24/9).-baehaqi-radar majalengka

MAJALENGKA – Di tengah pesiapan pengamanan demi kondusivitas Pilkada 2024, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan uang palsu (upal) senilai Rp2,463 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 19 September 2024, di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari uang rupiah dan dolar Amerika.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah satu tersangka berinisial WM membayar utangnya sebesar Rp4 juta dengan mencampurkan uang asli dan uang palsu.

"Tersangka WM memiliki utang sebesar Rp4 juta, dan dari uang tersebut, terdapat campuran antara uang asli dan palsu," ujarnya.

BACA JUGA:Akper Buntet Pesantren Cirebon Gelar Wisuda, Lulusan Langsung Kerja

Setelah menerima pembayaran, saksi merasa curiga terhadap keaslian uang yang diterimanya dan melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah uang yang diduga kuat sebagai uang palsu, termasuk pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu, dan dolar Amerika.

"Di sana kami menemukan satu bungkus uang pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu, dan 100 dolar Amerika Serikat di rumah tersangka WM. Uang ini digunakan untuk membayar utang," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Pantau Terus Jam Operasional THM

Dari hasil interogasi terhadap WM, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Bandung, di mana dua orang tersangka, AS dan DS, berhasil diamankan.

Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, masing-masing dengan peran yang berbeda.

Yakni, WM bertugas mengedarkan uang palsu. MN sebagai pembuat uang palsu, yang ditangkap di Sumedang.

Kemudian AS dan DS, keduanya berperan dalam mengedarkan dan menjual uang palsu.

Tag
Share