Jelang Pilkada Sita Upal Rp2,4 M
Polres Majalengka melaksanakan konferensi pers pengungkapkan kasus uang palsu di Kabupaten Majalengka, Selasa (24/9).-baehaqi-radar majalengka
BACA JUGA:Batik Ciwaringin Dilirik Turis asal Eropa
Kapolres menambahkan, WM tinggal di Lemahsugih dan bertanggung jawab menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Sementara AS, yang berasal dari Kecamatan Kertasari, dan DS, dari Kecamatan Cikanjung, memiliki peran yang sama dalam mengedarkan uang palsu."
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran uang palsu di masyarakat," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Penguatan Perempuan, Jalin Sinergi dalam Majukan Daerah
Konferensi pers ini menampilkan semua barang bukti yang telah diamankan, yang jika dihitung dengan kurs saat ini, totalnya mencapai Rp2,5 miliar. (bae)