Kinerja Pj Walikota Cirebon Siap Dievaluasi, Ini Untuk Ketiga Kalinya

Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi,-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi, akan menjalani proses pelaporan dan evaluasi kinerja penugasannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan September ini.

Evaluasi kinerja ini merupakan yang ketiga kalinya dijalani Agus Mulyadi sejak ia mulai menjalankan tugas sebagai Pj Walikota Cirebon pada 13 Desember 2023.

Evaluasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Pj Bupati, dan Penjabat Walikota.

BACA JUGA:Abraham : Tindak Tegas THM yang Rugikan Masyarakat

Evaluasi Pj Kepala Daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. 

Pada pertengahan September ini, Agus Mulyadi memasuki masa triwulan ketiga kepemimpinannya di Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Pj Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST, mengatakan bahwa undangan dari Kemendagri untuk pelaporan dan evaluasi capaian kinerja sudah diterima dan jadwalnya telah ditentukan.

BACA JUGA:Dasco: Pak Prabowo Lagi Fokus Susun Kementerian dan Kabinet

”Evaluasi Pj Walikota ke Kemendagri dijadwalkan pada hari Selasa, 17 September, pukul 10.00 WIB. Seperti biasa, acara ini akan diadakan di Inspektorat Jenderal Kemendagri,” ujar Arif kepada wartawan pada Kamis 12 September 2024.

Menurut Arif, tidak ada perubahan metode dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Pj Kepala Daerah kali ini.

Sama seperti pada evaluasi tahap pertama dan kedua yang dilakukan pada bulan Maret dan Juni, Agus Mulyadi diminta untuk memaparkan 10 indikator dari total 106 indikator capaian kinerja yang menjadi fokus penilaian.

BACA JUGA:Tinggal Sebulan Lagi, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

”Metodenya masih sama seperti pada tahap satu dan dua. Mungkin hanya ada tambahan progres capaian hingga triwulan ketiga,” ujarnya.

Saat ini, dokumen yang harus dilaporkan ke Kemendagri sedang disusun oleh perangkat daerah terkait. Dokumen tersebut akan dikirim dalam bentuk file sebelum batas waktu yang ditentukan.

Tag
Share