Sudah Keluarkan SE Netralitas ASN, Namun BKPSDM Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Berikan Jaminan
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan ASN terlibat politik praktis.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Saat ini sudah pendaftaran paslon ke KPU.
Selanjutnya masuk tahap penetapan, masa kampanye, lalu pemungutan suara pada 27 November 2024.
Setiap kali hajatan atau pesta demokrasi, ASN pun selalu diingatkan soal netralitas.
Ini juga yang sudah terjadi di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Kota Cirebon Terbebas Kasus Cacar Monyet
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas seluruh ASN.
Hal tersebut seperti disampaikan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP.
Ia mengatakan “surat cinta” atau surat edaran terkait netralitas ASN itu telah dikirim ke semua ASN Pemkab Cirebon.
“Sejauh ini kami telah melakukan banyak upaya pencegahan terkait netralitas ASN. Salah satunya adalah Surat Edaran Bupati yang telah kami kirimkan, bahkan sebelum Pemilu 2024," kata Meilan Sarry Rumbino Rumakito kepada Radar Cirebon pada Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:Kasus DBD Terus Meningkat, Dinkes Catat Ada 1.431 Kasus dan 6 Kasus Meninggal Dunia
Namun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan jaminan atau berkeyakinan penuh terhadap netralitas ASN di Pilbup Cirebon maupun Pilkada Provinsi Jawa Barat.
Hanya saja, sambungnya, berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan. Termasuk pengawasan pasif dan pemberian pemahaman serta bimbingan teknis kepada ASN.
Menurutnya, netralitas ASN adalah hal yang mutlak, sesuai dengan regulasi yang ada.
ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon ataupun terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mencederai prinsip netralitas ini.