Pansus Haji Ultimatum Menag, akan Dipanggil Paksa kalau Mangkir Lagi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.-dok kemenag-radar cirebon
JAKARTA- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperingatkan untuk kooperatif memenuhi undangan rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Sekali lagi mangkir, Pansus Haji tak segan melibatkan kepolisian untuk membawa paksa Yaqut.
“Sudah dua kali mangkir dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Sesuai Undang Undang MD3, panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa,” kata Anggota Pansus Angket Haji, Marwan Ja’far kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Marwan mengatakan Yaqut tidak bisa menghadiri rapat dengan Pansus kemarin dengan alasan masih ada kegiatan di acara MTQ Nasional di Kalimantan Timur. Padahal, Pansus memiliki informasi kalau Yaqut sudah berada di Jakarta. “Kami menemukan hal yang paling lucu dalam Pansus ini yaitu salah satunya kucing-kucingan antara Pansus dengan Menteri Agama,” kata Marwan Ja’far.
“Pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini (kemarin, red) dia (Menteri Agama, red) sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag. Jadi bukan menghadiri MTQ, tapi rapat koordinasi dengan para pejabat eselon 1, stafsus, dan lain-lain di Kemenag pukul 15.00 WIB," sambung Marwan.
BACA JUGA:Pilkada Makin Dekat, ASN di Cirebon Sudah Dikirimi Surat Edaran soal Netralitas
Yaqut sudah mangkir dari undangan Pansus dua kali. Pansus haji menduga Yaqut mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini. “Ini dia buying time aja supaya waktu DPR habis ini. Minggu ini harus marathon kita undang karena waktunya semakin mepet. Karena kan tinggal 3 minggu lagi kita pelantikan (pelantikan DPR periode baru, red),” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya mengatakan tujuan dari investigasi yang dilakukan Pansus adalah menghasilkan rekomendasi penyelenggaran haji di masa mendatang dengan kualitas pelayanan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Secara ketentuan di Tata Tertib, rekomendasi dalam bentuk laporan yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna akan diteruskan ke Presiden lewat Pimpinan DPR. “Pansus angket haji DPR berkomitmen mematuhi mekanisme kerja panitia angket yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” kata Wisnu dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Dengan demikian, sambungnya, apabila ditemukan sejumlah bukti permulaan yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi, baik lewat penyalahgunaan wewenang ataupun transaksi di luar prosedur resmi sehingga menimbulkan kerugian bagi jamaah, di tengah perjalanan penyelidikan oleh pansus, maka akan dihimpun sebagai temuan yang dirumuskan dalam laporan resmi pansus angket haji untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.
BACA JUGA:Resmi, DPR Setujui 5 Anggota BPK 2024-2029
“Di dalam Pasal 190 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebut DPR dapat menindaklanjuti keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, ketentuan ini memberikan ruang bagi DPR untuk menyerahkan juga laporan panitia angket haji kepada lembaga penegak hukum sebagai aduan resmi sepanjang laporan pansus angket tersebut telah memperoleh persetujuan dari forum Rapat Parpurna DPR,” tuturnya.
Sementara itu, di antara sejumlah fakta temuan yang berhasil diperoleh pansus di antaranya, proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Arab Saudi. Fakta kedua, sebanyak 3500 jamaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu 0 tahun. Ketiga, dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jamaah tidak sesuai dengan ketentuan, ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.
Selanjutnya yang keempat, tekanan pada sejumlah saksi dari unsur jamaah hingga pejabat sepanjang penyelidikan. Kelima, Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan realtime, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap. Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa PIHK belum melaporkan jumlah jamaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat.
BACA JUGA:Hadirkan Saksi saat Malam Kejadian