Hadirkan Saksi saat Malam Kejadian
Kuasa hukum 6 terpidana pembunuhan Vina-Eky, Jan Sangapan Hutabarat, Selasa (10/9).-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina-Eky kembali digelar Rabu (11/9) hari ini. Dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi yang disebut bersama para terpidana saat malam kejadian pada 27 Agustus 2016.
“Jadi keterangan mengenai keberadaan para terpidana pada malam kejadian, ini untuk besok (hari ini) hanya 4 orang, karena masih ada 11 orang yang akan kita periksa pada keesokan harinya (12/9)," jelas salah seorang kuasa hukum 6 terpidana, Jan Sangapan Hutabarat kepada wartawan, Selasa (10/9).
Kuasa hukum dari DPN Peradi itu berharap dengan keterangan para saksi akan lebih membuka kebenaran daripada kasus meninggalnya Eky dan Vina. Dikatakan Jan, agenda sidang Rabu (11/9) hari ini yaitu penyampaian alat berbukti tertulis dari pemohon PK, kemudian dilanjutkan pemeriksaan 4 orang saksi yang akan menerangkan keberadaan para pemohon pada malam kejadian, 27 Agustus 2016 silam. Keempat saksi itu adalah Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saefudin.
Sebelumnya, sidang PK dengan agenda mendengar tanggapan termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di PN Kota Cirebon, Senin kemarin (9/9). PK sempat diskors selama 2 jam karena 6 terpidana tak dihadirkan.
BACA JUGA:Hasil Tak Maksimal, Harga Garam Anjlok
Mulanya, sidang tersebut akan dimulai pukul 10.30 WIB. Tapi, tak terlihat kehadiran 6 terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky itu. Tak seperti persidangan pertama saat membacakan memori PK oleh kuasa hukum pemohon.
Akhirnya, PK kedua kemarin itu pun diskors, dan baru dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah, enam terpidana -Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Rifaldy Aditya Wardhana dan Eko Ramadhani- diboyong menggunakan bus Lapas.
Salah satu kuasa hukum terpidana Roely Panggabean menuturkan, sidang diskors karena para pemohon atau terpidana belum dihadirkan di ruang sidang. "Mereka (6 terpidana) ini pemohonnya, sedangkan kami hanya kuasa hukumnya. Jadi sidang diskor hingga pukul 13.00 WIB untuk menghadirkan para terpidana," jelas Roely Panggabean.
BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah Naik Signifikan, 6 Meninggal Dunia
Ia menambahkan, skorsing sidang murni karena miskomunikasi antara PN Cirebon dan Lapas Cirebon terkait peminjaman para terpidana. "Kesalahan komunikasi antara Lapas dengan PN saja," pungkas Rully. (ade)