Pansus Haji Ultimatum Menag, akan Dipanggil Paksa kalau Mangkir Lagi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.-dok kemenag-radar cirebon

Keenam, tidak ada regulasi yang jelas terkait pelunasan, sehingga hanya jamaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

Serta yang ketujuh, pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap PIHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jamaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang tegas untuk ketidakpatuhan ini.

“Kami menyampaikan pesan peringatan kepada Sekjen Kemenag agar memproritaskan panggilan pansus angket haji DPR sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir dari panggilan pansus karena dalih penugasan instansi,” pungkas Wisnu Wijaya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengklaim telah memberikan surat resmi kepada Komisi VIII DPR RI terkait alokasi penggunaan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ini.

BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah Naik Signifikan, 6 Meninggal Dunia

Sebagaimana dikutip dari RMOL, Kemenag berdalih DPR sedang sibuk mengurusi persoalan Pemilu 2024, sehingga tidak menindaklanjuti pengajuan kebijakan baru tersebut, sedangkan pelaksanaan haij sudah di depan mata.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzily menuturkan bahwa DPR tidak pernah menerima surat dari Kemenag untuk pengajuan 10 ribu untuk haji khusus. “Tidak sibuk (kampanye pemilu), kita kalau ada urusan yang strategis dan penting (didahulukan),” tegas Tb Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin lalu (2/9).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan Kemenag seharusnya berinisiatif untuk bersurat kepada DPR terkait kebijakan baru yang dikeluarkan mereka tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan Kemenag. “Seharusnya menteri agama mengirim surat kepada Komisi 8 untuk dilakukan pembahasan dan persetujuannya,” ucapnya.

Ace Hasan menegaskan bahwa DPR selama ini tidak mendapatkan surat resmi dari Kemenag soal tambahan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu itu dari kuota tambahan yang diberikan otoritas Arab Saudi.

BACA JUGA:Hasil Tak Maksimal, Harga Garam Anjlok

“Kami hingga bulan Februari tidak pernah menerima surat resmi dari pihak Kementerian Agama untuk meminta persetujuan kepada Komisi 8 terkait kebijakan pengalihan kuota itu,” tutupnya. (rm/tn/aha/rc)

Tag
Share