Pilkada Makin Dekat, ASN di Cirebon Sudah Dikirimi Surat Edaran soal Netralitas

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan ASN terlibat politik praktis.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON- Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Saat ini sudah pendaftaran paslon ke KPU. Selanjutnya masuk tahap penetapan, masa kampanye, lalu pemungutan suara pada 27 November 2024.

Setiap kali hajatan atau pesta demokrasi, ASN pun selalu diingatkan soal netralitas. Ini juga yang sudah terjadi di Kabupaten Cirebon. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas seluruh ASN.

Hal tersebut seperti disampaikan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP. Ia mengatakan “surat cinta” atau surat edaran terkait netralitas ASN itu telah dikirim ke semua ASN Pemkab Cirebon.

“Sejauh ini kami telah melakukan banyak upaya pencegahan terkait netralitas ASN. Salah satunya adalah Surat Edaran Bupati yang telah kami kirimkan, bahkan sebelum Pemilu 2024," kata Meilan Sarry Rumbino Rumakito kepada Radar Cirebon, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:Resmi, DPR Setujui 5 Anggota BPK 2024-2029

Namun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan jaminan atau berkeyakinan penuh terhadap netralitas ASN di Pilbup Cirebon maupun Pilkada Provinsi Jawa Barat. Hanya saja, sambungnya, berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan. Termasuk pengawasan pasif dan pemberian pemahaman serta bimbingan teknis kepada ASN.

Menurutnya, netralitas ASN adalah hal yang mutlak, sesuai dengan regulasi yang ada. ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon ataupun terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mencederai prinsip netralitas ini.

“Kami akan melakukan pengawasan pasif terhadap ASN yang dicurigai terlibat dalam politik praktis. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan khusus kepada 4 ASN Pemkab Cirebon yang memproses Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Empat ASN yang sempat ramai akan menghiasi pilkada itu di antaranya, Abraham Mohamad, Yadi Wikarsa, dr Deni, dan Camat Astanajapura Suharto yang saat itu masih menjabat.

BACA JUGA:Hadirkan Saksi saat Malam Kejadian

Namun, ternyata hanya Yadi Wikarsa dan dr Deni yang melanjutkan proses CLTN. “Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka yang memproses CLTN, meskipun pada akhirnya tidak ada yang terekomendasi atau terdaftar," imbuhnya.

Meilan menjelaskan bahwa BKPSDM sudah memproses pengusulan ASN yang CLTN agar agar statusnya kembali diaktifkan sebagai ASN. “Kita sudah usulkan ke BKN. Jadi kini tinggal menunggu keputusan final," terang Meilan.

Sebelumnya, mengenai status Yadi Wikarsa, juga disampaikan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah SSTP. Ia mengatakan ada proses yang harus ditempuh agar status ASN Yadi Wikarsa aktif kembali setelah gagal mendapat rekomendasi dari partai politik sebagai peserta Pilbup Cirebon.

“Pak Yadi bisa mengusulkan mengaktifan kembali sebagai ASN. Artinya tidak harus melihat batas akhir cuti, karena Pak Yadi kan tidak dapat rekomendasi di kontestasi pilkada," ujar Agung kepada Radar Cirebon, Minggu 8 September 2024.

Tag
Share