Pilkada Makin Dekat, ASN di Cirebon Sudah Dikirimi Surat Edaran soal Netralitas

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan ASN terlibat politik praktis.-samsul huda-radar cirebon

BACA JUGA:Hasil Tak Maksimal, Harga Garam Anjlok

Adapun prosesnya, kata Agung, tergantung dari kemauan dari yang bersangkutan. Untuk proses pengaktifan kembali sebagai ASN, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis ke sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN. Selanjutnya, BKPSDM meneruskan proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MA membenarkan bahwa Yadi dapat kembali berstatus ASN. Namun, penempatan posisi setelah aktif kembali akan bergantung pada kebijakan Penjabat (Pj) Bupati. (sam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan