Status ASN Yadi Wikarsa Bisa Aktif Kembali, Ini Penjelasannya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Rivai MA bicara terkait pengaktifan kembali status ASN Yadi Wikarsa pasca CTLN.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon
Yadi Wikarsa MSi gagal mendapat tiket rekomendasi sebagai bakal calon bupati (bacabup) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon tahun 2024. Status ASN Yadi pun bisa aktif kembali. Pasalnya, selama prosesnya, eks Kabag Pemerintahan Setda itu mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN).
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah SSTP mengatakan, ada proses yang harus ditempuh agar status ASN Yadi Wikarsa aktif kembali setelah gagal mendapat rekomendasi dari partai politik sebagai bacabup.
"Pak Yadi bisa mengusulkan mengaktifan kembali sebagai ASN. Artinya, tidak harus melihat batas akhir cuti, karena Pak Yadi kan tidak dapat rekomendasi di kontestasi Pilkada," ujar Agung kepada Radar Cirebon, Minggu 8 September 2024.
Adapun prosesnya, kata Agung, tergantung dari kemauan dari yang bersangkutan. Untuk proses pengaktifan kembali sebagai ASN, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis ke Sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan meneruskan proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA:Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK
"Tidak ada punishment bagi Pak Yadi. Karena, Pak Yadi mengambil cuti. Sementara CTLN sejak 30 Juli sampai 30 September," terang Agung yang juga Plt Kabag Pemerintahan Pemkab Cirebon.
Menurut dia, meski belum sampai batas akhir CTLN, yang bersangkutan bisa mengajukan pengaktifan kembali sebagai ASN sebelum masa cuti berakhir. "Untuk posisinya akan kembali menjabat sebagai Kabag Pemerintahan lagi. Itu tergantung kebijakan dari Pak Penjabat Bupati," tandasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Rivai MA membenarkan bahwa Yadi dapat kembali berstatus ASN. Namun, penempatan posisi setelah aktif kembali akan bergantung pada kebijakan Penjabat (Pj) Bupati.
"Posisi beliau, apakah kembali menjabat Kabag Pemerintahan atau ditempatkan di posisi lain, itu menjadi kewenangan Pj Bupati," ungkap Hilmy.
BACA JUGA:Lurah Cikasarung Nominasi ASN Berprestasi Tingkat Provinsi
Terkait prosedur dan waktu pengaktifan kembali, Hilmy mengaku belum mendalami aturan spesifiknya. "Seharusnya prosesnya cepat, karena hak-hak sebagai ASN juga perlu segera dipulihkan," pungkasnya. (sam)