Forkopimda Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni dan Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi bersama unsure Forkopimda memusnahan knalpot brong hasil razia selama empat bulan di Wilayah Polresta Cirebon, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon

Jajaran Polresta Cirebon bersama dengan Forkopimda Kabupaten Cirebon memusnahkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya alias knalpot brong, Jumat pagi (6/9).

Pantauan di lapangan, pemusnahan knalpot brong tersebut, dilakukan di halaman depan Mako Polresta Cirebon, dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda pemotongan besi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, knalpot brong yang dimusnahkan berjumlah 1.350 unit. Terdiri dari 326 knalpot  dari Satlantas Polresta Cirebon dan sisanya dari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon yang merupakan hasil razia semalam empat bulan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.  

“Alhamdulillah sebanyak 1.350 knalpot brong kita musnahkan hari ini (Jumat). Ini merupakan  wujud komitmen kami, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. 

BACA JUGA:THM Diduga Langgar Jam Operasional

Menurutnya, knalpot brong selain menciptakan polusi udara, juga kerap menjadi simbol gaya otomotif anak muda, terutama di kalangan geng motor. 

Bahkan, pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, dan tindakan tegas ini diambil untuk menanggapi protes tersebut.

Kombes Sumarni berharap pemusnahan knalpot brong ini dapat mengurangi minat masyarakat menggunakan knalpot brong, dan menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib di Kabupaten Cirebon.

Tidak ketinggalan, Ia juga mengajak seluruh masyarakat, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. 

BACA JUGA:Protes Menteri Agama, Datangi Kantor Kemenag

“Selain itu juga knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini, telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285, juga menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polresta Cirebon yang telah menindak tegas secara konsisten menjaga ketertiban dan ketentraman. Salah satunya dengan memusnahkan knalpot tidak sesuai spesifikasinya. 

Ia juga turut mendukung penegakan aturan ini. Ia menegaskan bahwa kebebasan individu tidak boleh mengganggu hak orang lain, terutama dalam hal ketertiban umum. 

“Aturan dibuat untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebebasan satu orang mengorbankan kebebasan orang lain,” ujarnya.

Tag
Share