Dorong Konversi Kendaraan Bermotor Menjadi Listrik

Motor Listrik-ist-radar cirebon

Sejak akhir tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin kepada pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengubahnya menjadi kendaraan listrik. 

Menurut situs pendaftaran online konversi motor listrik Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), konversi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor BBM dan mencapai target pengurangan emisi.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif berupa bantuan sebesar Rp10 juta kepada masyarakat yang berencana mengkonversi motor BBM mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Bantuan ini juga dapat diterima oleh perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan non-pemerintah.

Indonesia juga telah berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 31,89 persen pada tahun 2030, atau 43,2 persen dengan dukungan internasional, serta mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Sektor transportasi, yang menyumbang 42 persen penggunaan energi, sebagian besar berasal dari penggunaan BBM yang diimpor. Pada tahun 2020, impor bahan bakar mencapai 61 juta barrel minyak dengan nilai pengeluaran devisa mencapai Rp40 triliun.

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Siswa, Himaseda IPB Cirebon Hadirkan Mini Bioskop di Sekolah

Salah satu strategi untuk mengurangi impor BBM adalah dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Upaya percepatan ini dapat tercapai baik melalui penggunaan kendaraan listrik baru maupun melalui konversi kendaraan BBM menjadi listrik.

Bantuan pemerintah dalam program konversi motor listrik bertujuan untuk merangsang minat masyarakat dalam mengkonversi sepeda motor BBM menjadi kendaraan listrik, sehingga dapat berkontribusi dalam menurunkan impor BBM dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Cara Pendaftaran Konversi Motor Listrik:

Kunjungi situs resminya melalui ebtke.esdm.go.id/konversi

Klik "Mendaftar Konversi"

Pilih lokasi bengkel terdekat.

Isi formulir pendaftaran.

Setelah selesai, pastikan mendapat email notifikasi.

BACA JUGA:Nasabah CSI Syariah Sejahtera Geruduk Kantor Bank Mandiri Tegalsari

Tag
Share