Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan RI yang Ke-79

Ilustrasi perayaan kemerdekaan RI yang ke-79.-istimewa-

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu dan Haru Suandharu Silaturahmi ke AMS, Ini Hasilnya

Mensyukuri nikmat kemerdekaan yang lain contohnya tidak mengacak-ngacak  peraturan-peraturan atau Undang-undang yang sudah baik yang dibuat oleh para pendahulu kita, baik itu dilakukan oleh perseorangan yang mempunyai kekuasaan, DPR, MA, MK  dan lain-lain demi kepentingan pribadi, keluarga atau golongan, yang mengakibatkan tatanan hukum di negeri ini menjadi rusak, kacau dan tidak berwibawa lagi. 

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa mensyukuri nikmat kemerdekaan itu hukumnya wajib. Barang siapa yang tidak mensyukurinya, itu berarti sama saja sudah berkhianat kepada Allah SWT dan akan mendapat siksaan atau azab yang sangat pedih kelak di akhirat. 

Adapun cara mensyukuri nikmat kemerdekaan itu bagi seluruh bangsa Indonesia itu yaitu mengisi kemerdekaan Indonesia ini dengan melakukan hal-hal yang positif sesuai dengan keahlian, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing seperti yang dijelaskan tersebut di atas. (*)

*Penulis adalah Mantan Mahasiswa FISIP UT Semester 2 Jurusan Administrasi Negara Tahun 1986/Pensiunan Guru SMPN 193 Jakarta

Tag
Share