Proses PAW Dani Mardani Masih Berjalan, Penggantinya Sudah Mulai Mempersiapkan Diri

Anton Octavianto mengungkapkan bahwa dirinya sudah siap lahir batin untuk PAW.-dokumen -tangkapan layar

“Mudah-mudahan pelantikan bisa segera dilakukan agar saya bisa segera bertugas di Griya Sawala,” pungkasnya. 

Pengunduran diri Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati dari kursi DPRD Kota Cirebon yang masih dalam proses tidak mengganggu tahapan pencalonan mereka sebagai Walikota dan Wakil Wali Kota di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Jay Idzes: Pemain Siap Bekerja Keras, Shin Tae-yong Tetap Optimistis

Cepat atau lambatnya penerbitan keputusan Gubernur tentang pemberhentian Dani dan Fitria dari keanggotaan DPRD tidak menjadi hambatan untuk memenuhi syarat sebagai pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kota Cirebon.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan bahwa secara regulasi, anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengundurkan diri.

Namun, pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD memerlukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:PON XXI Aceh-Sumut 2024 Menghitung Hari, Berikut Makna dan Filosofi Mendalam dari Logo yang Dipakai

Regulasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 memberikan kelonggaran. Jika keputusan pejabat terkait mengenai pemberhentian anggota DPRD belum terbit, calon masih bisa menunjukkan dokumen lain sebagai bukti bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.

Misalnya, keputusan pemberhentian anggota DPRD diputuskan oleh SK Gubernur. 

Jika SK Gubernur belum terbit pada saat penetapan calon, calon dapat melampirkan surat pernyataan dari pejabat atau lembaga terkait yang menyatakan bahwa pemberhentian tersebut sedang diproses.

BACA JUGA:Media Asing Prediksi Kekalahan Timnas Indonesia dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Apabila proses pengunduran diri anggota DPRD masih berlangsung di lembaga DPRD, calon dapat melampirkan pernyataan dari lembaga DPRD yang menyatakan bahwa proses tersebut sedang berlangsung.

“Jika ternyata proses pengunduran diri masih di DPRD, calon bisa melampirkan pernyataan dari DPRD,” ujar Mardeko.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa keputusan dan persuratan dari lembaga DPRD Kota Cirebon harus dilakukan oleh pimpinan definitif terlebih dahulu. 

Saat ini, rekomendasi pimpinan DPRD untuk partai Golkar dan Gerindra belum keluar dari DPP partai masing-masing.

Tag
Share