SAH ! Naik Kelas, Dari UPT Sekarang Damkar Kuningan Jadi Dinas
Persetujuan DPRD Kabupaten Kuningan terhadap berubahnya UPT Damkar Satpol PP Kuningan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.-dokumen -tangkapan layar
KUNINGAN- Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) akhirnya diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Kuningan pada Rabu 4 September 2024.
Perda tersebut adalah soal total dinas daerah kini bertambah menjadi 20 instansi.
Kemudian terdapat 5 Badan Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah.
Dan, hal yang menarik dari perda ini yakni berubahnya UPT Damkar Satpol PP Kuningan menjadi dinas daerah.
BACA JUGA:Sumur Bor Sudah Tak Keluar Air, Waga Banjarwangunan Krisi Air Bersih
Yakni menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan wajib bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
Juru Bicara Pansus III DPRD Kuningan Kang Yaya menyampaikan, bahwa rancangan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kuningan dan segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Raperda ini merupakan norma dasar yang memberikan pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat Dimusnahkan Polresta Cirebon
Dari sisi substansi, kami menilai bahwa raperda ini sudah cukup lengkap dan komprehensif, termasuk dalam merumuskan norma-norma hukum serta mempertimbangkan kearifan lokal," kata Kang Yaya.
Pihaknya berharap, raperda ini dapat mendorong terbentuknya organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi.
"Kami berharap penataan organisasi yang dilakukan mampu melaksanakan urusan pemerintahan, berdasarkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Selain tentunya menaati regulasi dan memperhatikan visi misi daerah," ungkapnya.
BACA JUGA:Jay Idzes: Pemain Siap Bekerja Keras, Shin Tae-yong Tetap Optimistis
Sementara Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah menyampaikan, perubahan status ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.