Bus Citros Merah Milik Organda, Bus Citros yang dalam Pengelolaan Dinas Perhubungan Berwarna Coklat

Jumat 30 Aug 2024 - 19:58 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon pada Kamis (29/8) mendapat sorotan. 

Pasalnya, salah satu Paslon yang mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan mobil/bus Citros.

Kejadian ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengguna media sosial. Sebab, bus tersebut diduga milik Dinas Perhubungan, mengingat terdapat logo Kota Cirebon dan logo Perhubungan pada bagian badan bus.

“Netralitas ASN perlu diawasi lebih ketat. Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kegiatan Parpol atau Pasangan calon. cc @Dinas Perhubungan Kota Cirebon,” tulis salah seorang netizen.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Drs Andi Armawan MSi membantah bahwa armada Citros berwarna merah yang dipersoalkan netizen di media sosial tersebut adalah milik Dinas Perhubungan.

Menurutnya, bus yang digunakan dalam kegiatan tersebut memang berwarna merah. 

Namun, bus itu sejak diterima dari Provinsi Jawa Barat hingga kini berada di bawah kendali operasi dan pengawasan Organda, bukan Dinas Perhubungan.

“Mobil Citros yang berada di bawah kendali operasi dan pengawasan Dishub adalah mobil wisata Citros berwarna coklat, yang sejak awal sudah dilarang untuk dipinjamkan atau digunakan dalam kegiatan partai,” jelas Andi Armawan.

Secara terpisah, Ketua DPC Organda Kota Cirebon, H. Yuyun Wahyu Kurnia, mengonfirmasi bahwa armada Citros tersebut memang milik Organda. 

Bus itu merupakan hibah CSR dari Pemprov Jabar melalui Bank bjb.

Ia menambahkan bahwa penggunaan bus tersebut memang disewakan untuk umum, terutama untuk kegiatan angkutan wisata di sekitar Kota Cirebon. 

Plat nomornya juga berwarna kuning, dan setiap tahun dilakukan pengujian kelayakan jalan (Uji KIR).

Adapun penggunaan bus untuk pendaftaran salah satu pasangan calon, juga dilakukan melalui sistem sewa atau carter. 

Semua pihak yang ingin menggunakan bus tersebut dikenakan sistem yang sama, kecuali untuk kegiatan sosial yang diberikan toleransi.

“Apa yang dipersoalkan? Bus itu memiliki plat kuning dan disewakan untuk umum. Paslon lain, parpol, dan siapa pun bisa menggunakannya dengan sistem sewa seperti biasa,” ujar Yuyun Wahyu Kurnia. (azs)

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Kurang 20 Lembar Surat Suara

Selasa 19 Nov 2024 - 19:59 WIB

Jelang Pilkada, KPU Bekali PPK dan PPS

Senin 18 Nov 2024 - 20:12 WIB

Sinergi Sosialisasi untuk Pemilih Pemula