Pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 masih menunggu keputusan mengenai gabungan fraksi dari partai politik (parpol) yang perolehan kursinya kurang dari 3.
Seperti diketahui, secara regulasi, untuk membentuk sebuah fraksi di DPRD, sebuah partai harus memiliki jumlah kursi yang sama dengan jumlah komisi di DPRD tersebut.
DPRD Kota Cirebon memiliki 35 anggota dan 3 komisi, sehingga untuk membentuk sebuah fraksi mandiri, sebuah partai harus memiliki minimal 3 kursi.
Jika jumlah kursi kurang dari 3, partai harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi gabungan.
Saat ini, ada dua partai di DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029, yaitu Hanura dan PPP, yang masing-masing hanya memiliki satu kursi dan belum memenuhi syarat untuk membentuk fraksi mandiri.
Kedua partai tersebut telah bersepakat untuk bergabung dengan partai lain dalam membentuk fraksi.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Cirebon, Een Rusmiyati SE, mengatakan bahwa Hanura telah memutuskan untuk bergabung dengan Partai Nasdem dalam pembentukan fraksinya.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari DPP Hanura, mengingat bahwa Hanura dan Nasdem berkoalisi dalam Pilkada Kota Cirebon.
”Kami disarankan untuk bergabung juga di legislatif untuk memperkuat posisi,” ujar Een pada Rabu (28/8).
Een menambahkan bahwa kesepakatan antara DPC Hanura Kota Cirebon dan DPD Nasdem Kota Cirebon telah ditandatangani.
Nama fraksi yang terbentuk nantinya akan mencerminkan unsur-unsur dari kedua partai tersebut.
”Selanjutnya, akan ada musyawarah lebih lanjut untuk menentukan penempatan anggota fraksi dalam komposisi AKD,” ujar Een.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto, mengungkapkan bahwa PPP telah memutuskan untuk bergabung dengan Partai Demokrat dalam pembentukan fraksi DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029.
”Kami telah menjalin koalisi Cirebonan Guyub dengan Demokrat, baik untuk Pilkada maupun untuk kepentingan legislatif jangka panjang,” imbuhnya. (azs)