CIREBON - Kalangan pemilih disabilitas diajak untuk ikut ambil bagian menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Bukan hanya berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya, tapi ikut berperan dalam mengawasi tahapan Pemilu, guna mencegah potensi pelanggaran.
Untuk itu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengundang sejumlah perwakilan pemilih disabilitas di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, untuk diedukasi seputar pengawasan partisipatif pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Edukasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Pekalipan, Senin, 26 Agustus 2024.
Agenda ini dihadiri Camat Pekalipan Gandi SSTP MSi, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah MPd, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin MPd, dan Nurul Fajri MIKom.
Menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Kota Cirebon, pegiat JPPR, serta akademisi. Sebagai peserta, yakni para penyandang disabilitas, serta pemilih pemula dan dari kelompok komunitas.
BACA JUGA:Hari Ini, Paslon Nina-Tobroni Daftar ke KPU
Ketua Panwascam Pekalipan, Agus Rahmat didampingi anggota Panwascam Nono Noviar dan Hafiz Fahrul Roza mengatakan, Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi. Pemilu juga merupakan instrumen untuk mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi.
“Bahwa, partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak sekadar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
Namun juga, ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi. Bila ditafsirkan secara luas, partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam Pemilu diperlukan dalam setiap tahapan.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, pengawasan partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif, dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Kader PPP Harus Menangkan Ridho-Kamdan
Dengan adanya pengawasan partisipatif, diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
“Dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas Pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu kepada kami sebagai pihak pengawas Pemilu,” tutupnya. (azs)