"Poin yang harus diperhatikan adalah memastikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga penelitian dokumen dan penetapan, menjadi objek pengawasan kami. Kami tidak hanya memastikan apa yang dilakukan KPU dalam menyiapkan fasilitas, tetapi juga memastikan hak peserta terjamin," ujarnya.
"Amanat Bawaslu tidak hanya menjamin hak pemilih, tetapi juga hak para peserta. Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi bakal pasangan calon yang merasa dirugikan selama proses tahapan, untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu," tambahnya. (bae)
Kategori :