"Kalau batuan beras itu tidak diambil di kantor pos, maka beras akan dikirimkan ke kantor kelurahan. Nah, data keluarga penerima manfaat kita koordinasikan dengan RW-nya agar diambil di kantor kelurahan," tuturnya.
"Jika, dalam 1 minggu tidak diambil juga, maka kita serahkan ke pak RW untuk diganti kepada warga lainnya yang sangat membutuhkan. Informasi dari kantor Pos bahwa ibu Erni masuk dalam bantuan susulan," imbuh Ikhwan.
Terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Erni, Lurah Pegambiran berharap bisa diselesaikan dengan musyawarah.
"Saya sih berharap bisa diselesaikan dengan baik-baik (musyawarah)," katanya.
BACA JUGA:DLH Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Desa Cengkuang
"Mungkin ini bisa jadi ada miss, sehingga bantuan itu tidak sampai kepada penerima. Saya akan telusuri apakah undangan sampai kepada yang bersangkutan atau tidak sehingga bantuan belum di ambil," pungkas Ikhwan. (ade)