50 Peserta Ikuti Workshop Jurnalistik “Urgensi Lembaga Pers Mahasiswa di Tengah Tsunami Informasi”

Sabtu 24 Aug 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA: Belum Diperbaiki, Pedestrian di Bantaran Sungai Sukalila Makin Parah

Ia juga membahas konsep piramida terbalik dan dasar-dasar menulis berita, termasuk pemenuhan informasi 5W+1H.

Koordinator AJI Kota Bandung Biro Cirebon, Abdullah Fikri Ashri, mengapresiasi kolaborasi workshop dengan UIBBC. 

Fikri mengatakan bahwa sebagai organisasi jurnalis, AJI memiliki visi untuk menjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

BACA JUGA:Maju Pilkada, Anggota DPRD Ajukan Surat Pengunduran Diri Pada Saat Pendaftaran

Di usia yang menginjak 30 tahun, AJI sudah berada di hampir seluruh provinsi dan kota dengan ribuan anggota. 

AJI tidak hanya mewadahi jurnalis, tetapi juga membuka pintu untuk pers mahasiswa sejak Kongres X AJI tahun 2017.

“Organisasi jurnalis yang didirikan melalui penandatanganan Deklarasi Sirnagalih pada 17 Agustus 1994 di Bogor ini mendorong pembentukan dan peningkatan kompetensi lembaga pers mahasiswa,” katanya.

BACA JUGA:Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Ini Yang Dilakukan PT Pelindo Regional 2 di Areal Eks TPA Grenjeng

Fikri menambahkan bahwa saat ini kita memasuki era tsunami informasi, di mana informasi ibarat gelombang besar dan tinggi. Semua terpapar, dari informasi yang penting hingga yang tidak dibutuhkan.

“Di tengah kondisi ini, fungsi pers sebagai penjernih informasi harus hadir, termasuk di kampus,” terang Fikri.

Pria kelahiran Kota Makassar ini juga mengatakan bahwa lembaga pers bisa meningkatkan keterampilan menulis mahasiswa, yang berguna jika mereka ingin menjadi dosen, peneliti, jurnalis, atau ASN.

BACA JUGA:556 Pengembang Perumahan, Hanya 98 yang Serahkan PSU, Kenapa Ya?

“Saat ini, setiap instansi memiliki bidang humas yang salah satu fungsinya adalah membuat rilis pers,” terangnya.

LPM juga bisa mengadvokasi masyarakat, tetapi Fikri mencatat bahwa LPM menghadapi tantangan. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia mencatat, dari 2020-2021, terdapat 185 kasus kekerasan atau represi terhadap pers mahasiswa, mulai dari teguran, pencabutan berita, ancaman, paksaan meminta maaf, penghentian pendanaan, hingga pemukulan.

“Oleh karena itu, AJI berupaya memberikan perlindungan pada pers mahasiswa,” jelas Fikri.

Kategori :