556 Pengembang Perumahan, Hanya 98 yang Serahkan PSU, Kenapa Ya?

Jumat 23 Aug 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Sentra Medika Hospital Gempol, RS Umum Swasta Kelas C dengan Fasilitas dan Layanan Setara Kelas B

Adil juga menegaskan bahwa landasan hukum untuk serah terima ini telah diatur dengan jelas dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2014, dan Perbup Nomor 189 Tahun 2022.

“Pemda akan terus memantau dan mendorong agar perumahan yang sudah dihuni segera menyelesaikan proses serah terima PSU kepada Pemda Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Kategori :